Kajati Gorontalo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorut

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorontalo Utara, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

“Kami datang lengkap bersama jajaran, untuk meresmikan balai ini,” katanya, di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan, memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah membangun kemitraan yang baik dengan Kejaksaan, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Tanpa dukungan pemerintah daerah khususnya Bupati Gorontalo Utara, tentu akan sulit mewujudkan program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahguna narkotika yang terjerat hukum.

Apalagi yang menjalani rehabilitasi di gedung ini akan melalui metode yang selektif oleh pihak BNNK. “Kami berharap, sinergi yang terbangun selama ini dapat terus memperkuat seluruh program khususnya dalam mencegah masuk dan beredar narkotika di daerah ini,” katanya pula.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program rehabilitasi tersebut.

Termasuk siap untuk memberikan bantuan anggaran yang diperlukan dalam menangani pasien atau penyalahguna narkotika yang ada di wilayah ini.

Program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas instruksi Jaksa Agung RI.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan BNNK Gorontalo Utara. Program tersebut akan dilakukan memanfaatkan gedung Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi Balai Rehabilitasi Gorontalo Utara.

Hal itu, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa.

Berita Terkait

Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup
Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Dr. Sirajudin Lasena Perkuat Kedekatan dengan Ulama Alkhairaat, Doa Restu Jadi Pilar Kepemimpinan Bolmut
Polres Minsel Tingkatkan Kemitraan dengan Insan Pers, Bahas Pengamanan Pilkada dan Imbauan Jelang Natal
Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
Masyarakat Tambang Pohuwato Ancam Golput di Pilkada Serentak Jika Tambang Tetap Ditutup
Terpantau Kadis Pertanian Bolmut Masuk Kejaksaan, Ada Apa?
PT IKPT Mangkir, Tak Peduli Kesehatan Warga di Sekitar PLTU Binjeita

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:40 WITA

Ketua LSM GALAKSI Sulut Siap Brantas Tambang Ilegal di Bolmut Usai Terima Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:00 WITA

Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:58 WITA

Dr. Sirajudin Lasena Perkuat Kedekatan dengan Ulama Alkhairaat, Doa Restu Jadi Pilar Kepemimpinan Bolmut

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:39 WITA

Polres Minsel Tingkatkan Kemitraan dengan Insan Pers, Bahas Pengamanan Pilkada dan Imbauan Jelang Natal

Minggu, 17 November 2024 - 16:26 WITA

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Berita Terbaru

NASIONAL

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby: Ini Respons Mereka

Rabu, 18 Des 2024 - 23:14 WITA