Kajati Gorontalo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorut

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorontalo Utara, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

“Kami datang lengkap bersama jajaran, untuk meresmikan balai ini,” katanya, di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan, memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah membangun kemitraan yang baik dengan Kejaksaan, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Tanpa dukungan pemerintah daerah khususnya Bupati Gorontalo Utara, tentu akan sulit mewujudkan program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahguna narkotika yang terjerat hukum.

Apalagi yang menjalani rehabilitasi di gedung ini akan melalui metode yang selektif oleh pihak BNNK. “Kami berharap, sinergi yang terbangun selama ini dapat terus memperkuat seluruh program khususnya dalam mencegah masuk dan beredar narkotika di daerah ini,” katanya pula.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program rehabilitasi tersebut.

Termasuk siap untuk memberikan bantuan anggaran yang diperlukan dalam menangani pasien atau penyalahguna narkotika yang ada di wilayah ini.

Program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas instruksi Jaksa Agung RI.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan BNNK Gorontalo Utara. Program tersebut akan dilakukan memanfaatkan gedung Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi Balai Rehabilitasi Gorontalo Utara.

Hal itu, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa.

Berita Terkait

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli
KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan
Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah
Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi
Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal
Kejari Bolmut Pastikan Berkas Pelimpahan Perkara Penganiyayaan Oknum Polisi ARP Akan Ditindak Lanjuti Hingga Persidangan
Oknum Polisi Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas P21 Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bolmut
Putin Buka Suara Atas Upaya Pembunuhan Mantan Presiden AS Donald Trump

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:50 WITA

Pilgub Gorontalo, Marten Taha Jadi Pengganti, Dampingi Tonny Uloli

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WITA

KPU Provinsi Gorontalo Umumkan Satu Bakal Calon Wagub Tak Lolos Kesehatan

Kamis, 5 September 2024 - 22:40 WITA

Astaga… CV NIKITA WAYA Diduga Halalkan Material Ilegal Demi Meraup Keuntungan di Proyek APBN Miliaran Rupiah

Rabu, 4 September 2024 - 10:46 WITA

Dekat Dengan Masyarakat, Kinerja Pj Sekda Bolmut Diapresiasi

Selasa, 3 September 2024 - 12:03 WITA

Melawan Hukum, Oknum Kontraktor Rehabilitasi Bendungan Sangkub Diduga Gunakan Material Ilegal

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA