Kadis Dinkes Gorut Jadi Tersangka Korupsi Pembagunan Puskesmas

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat berinisial RYK atas kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Kwandang.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Senin malam, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari menetapkan RYK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun 2020. Alat bukti telah cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 28 November hingga 17 Desember 2022 untuk penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selaku Pengguna Anggaran, RKY turut bertanggung jawab dalam pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang yang hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak. Penetapan Kadinkes Gorontalo Utara RYK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yaitu SK dan AJ.

Keduanya pun saat ini ditahan. SK berada di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan, sedangkan AJ ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagalnya pemanfaatan gedung Puskesmas Kwandang tersebut sekitar Rp1 miliar.

Hal tersebut, kata Eddie, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. RYK dibawa ke Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara pada Senin malam sekitar pukul 19.01 WITA.

Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka RYK juga disangka  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK
Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!
Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik
Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024
Skandal Ganda Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Bolmut Rugikan Honorer
Jika Masih Ada Honorer yang Tak Dibayarkan, Berarti Kepala Dinas Tipu Sekda
Komitmen Tinggi Bank SulutGo untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:29 WITA

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:58 WITA

Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:29 WITA

Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:27 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:22 WITA

Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024

Berita Terbaru