Frans Ali Pontoh Ajak Masyarakat Jangan Tertipu Dengan Pembiyayaan Komite Sekolah

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Frans Ali Pontoh warga asal desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara ini, mengajak kepada seluruh masyarakat Bolmut untuk mengetahui aturan main dalam pembiyayaan sekolah agar tidak tertipu dengan namanya komite.

Iya meminta agar masyarakat dapat mencermati aturan yang ada sehingga beban pembiyayaan sekolah bagi orang tua wali murid yang tak mampu tidak lagi menjadi beban fikiran, yang selalu dimainkan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang akhir-akhir ini banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Iyapun meminta kepada seluruh masyarakat ketika terjadi pungutan atau pembiyayaan baik pendaftaran murid baru atau penggambilan ijaza yang membuat beban orang tua murid dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib jika tak sesuai dengan aturan yang ada.

Iya juga membeberkan soal aturan polemilk komite atau pembiayaan sekolah berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“aturanya jelas seperti itu tinggal bagai mana sekolah sekolah menyikapinya, dan masyarakat bisa menyekolahkan anaknya tanmpa memikirkan biyayah mahal,”tambah Frans Ali Pontoh kepada media ini kamis (21/12/2023)

 

Berita Terkait

Pemkab Bolmut dan Bank SulutGo Perkuat Sinergi, Dukung Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional
Surat Edaran BBM Terbit, Polsek Diminta Awasi Kendaraan yang Melanggar Aturan SPBU di Bolmut
PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut
Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”
Tembus 45 Persen, Brantas Abipraya Terus Pacu Pembangunan RSUD Boltara Berkualitas
HUT ke-62 Sulut di Bolmut, Pemkab Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Sekda Bolmut Imbau ASN Tetap Profesional, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan Normal

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WITA

Pemkab Bolmut dan Bank SulutGo Perkuat Sinergi, Dukung Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:25 WITA

Surat Edaran BBM Terbit, Polsek Diminta Awasi Kendaraan yang Melanggar Aturan SPBU di Bolmut

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10 WITA

PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WITA

Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”

Berita Terbaru