Frans Ali Pontoh Ajak Masyarakat Jangan Tertipu Dengan Pembiyayaan Komite Sekolah

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Frans Ali Pontoh warga asal desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara ini, mengajak kepada seluruh masyarakat Bolmut untuk mengetahui aturan main dalam pembiyayaan sekolah agar tidak tertipu dengan namanya komite.

Iya meminta agar masyarakat dapat mencermati aturan yang ada sehingga beban pembiyayaan sekolah bagi orang tua wali murid yang tak mampu tidak lagi menjadi beban fikiran, yang selalu dimainkan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang akhir-akhir ini banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Iyapun meminta kepada seluruh masyarakat ketika terjadi pungutan atau pembiyayaan baik pendaftaran murid baru atau penggambilan ijaza yang membuat beban orang tua murid dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib jika tak sesuai dengan aturan yang ada.

Iya juga membeberkan soal aturan polemilk komite atau pembiayaan sekolah berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“aturanya jelas seperti itu tinggal bagai mana sekolah sekolah menyikapinya, dan masyarakat bisa menyekolahkan anaknya tanmpa memikirkan biyayah mahal,”tambah Frans Ali Pontoh kepada media ini kamis (21/12/2023)

 

Berita Terkait

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai
Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara
Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
Gandeng Empat Pilar, Pemkab Bolmong Matangkan Dokumen RP2KPKPK 2026
Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target
Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WITA

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WITA

Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WITA

Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:26 WITA

Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target

Berita Terbaru