Frans Ali Pontoh Ajak Masyarakat Jangan Tertipu Dengan Pembiyayaan Komite Sekolah

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Frans Ali Pontoh warga asal desa Bohabak 3 Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara ini, mengajak kepada seluruh masyarakat Bolmut untuk mengetahui aturan main dalam pembiyayaan sekolah agar tidak tertipu dengan namanya komite.

Iya meminta agar masyarakat dapat mencermati aturan yang ada sehingga beban pembiyayaan sekolah bagi orang tua wali murid yang tak mampu tidak lagi menjadi beban fikiran, yang selalu dimainkan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang akhir-akhir ini banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Iyapun meminta kepada seluruh masyarakat ketika terjadi pungutan atau pembiyayaan baik pendaftaran murid baru atau penggambilan ijaza yang membuat beban orang tua murid dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib jika tak sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iya juga membeberkan soal aturan polemilk komite atau pembiayaan sekolah berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Sanksi Pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“aturanya jelas seperti itu tinggal bagai mana sekolah sekolah menyikapinya, dan masyarakat bisa menyekolahkan anaknya tanmpa memikirkan biyayah mahal,”tambah Frans Ali Pontoh kepada media ini kamis (21/12/2023)

 

Berita Terkait

SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut
Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko
Pemda Bolmut Semarakkan Ramadhan dengan Lomba Tartil Quran Antar OPD
Di Safari Ramadan Desa Padang Wabup Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah, dan Kokohkan Persaudaraan
Wabup Aditya Pontoh Perkuat Sinergi Pajak untuk Dongkrak PAD Bolmut
Berkah Ramadan, Pemda Bolmut Berbagi Bantuan
Pemda Bolmut SIAP Jalankan Efisiensi APBD 2025
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:20 WITA

SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:17 WITA

Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:37 WITA

Pemda Bolmut Semarakkan Ramadhan dengan Lomba Tartil Quran Antar OPD

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:41 WITA

Wabup Aditya Pontoh Perkuat Sinergi Pajak untuk Dongkrak PAD Bolmut

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:45 WITA

Berkah Ramadan, Pemda Bolmut Berbagi Bantuan

Berita Terbaru

Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Aditya Pontoh bersama petani saat melakukan panen perdana Padi Inpari Nutri Zinc menggunakan Combine Harvester di Desa Pontak.

BOLMUT

SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut

Sabtu, 15 Mar 2025 - 22:20 WITA