HUKRIM, TimeNUSANTARA — Aktivitas rendaman material emas ilegal bercianida di kawasan Kilo 4, Desa Tuntung Timur, Kecamatan Pinogaluman, kabupaten Bolaang Mongondow Utara terlihat masih terus beroperasi hingga Sabtu (12/9/2026), meski sorotan publik terhadap lokasi ini sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu.
Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu (12/9/2026) menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut belum berhenti, sementara pertanyaan mendasar yang diajukan media sejak beberapa hari lalu soal legalitas aktivitas, dugaan penggunaan bahan kimia sianida, keberadaan orang yang diduga anggota polisi di lokasi, hingga siapa pemodal sesungguhnya belum juga mendapat jawaban dari pihak berwenang.
Redaksi TimeNUSANTARA kembali berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Boltara), AKBP Andhika Fitransyah, serta Kasat Reskrim Polres Boltara, pada Sabtu (12/9/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media, termasuk soal dugaan keterlibatan oknum anggota di sekitar lokasi rendaman dan langkah penindakan atau penutupan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Tidak adanya respons, ini menambah daftar pertanyaan publik yang belum terjawab sejak laporan pertama diterbitkan. Padahal, AKBP Andhika Fitransyah baru menjabat sebagai Kapolres Boltara setelah sebelumnya bertugas di lingkungan Bareskrim Polri latar belakang yang oleh sebagian warga dan pemantau di daerah ini sempat diharapkan membawa ketegasan lebih terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Bolmut.
Bungkamnya Kapolres dalam menjawab klarifikasi terkait dugaan lahan milik Sangadi Tuntung Timur, Mahyudin Mokodompis, justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah sikap diam ini semata soal prosedur internal, ataukah menandakan ada faktor lain yang membuat penegakan hukum di lokasi ini berjalan lambat. Selama pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, publik berhak menaruh kecurigaan dan terus mendesak transparansi dari institusi Polri di Bolmut.
Nama Roni, warga yang disebut berasal dari Manado, masih menjadi bagian dari penelusuran awak media terkait dugaan keterlibatannya dalam pembiayaan aktivitas di Kilo 4. Sejauh ini Roni belum memberikan jawaban tegas atas pertanyaan apakah dirinya merupakan pemodal kegiatan tersebut, dan yang bersangkutan sebelumnya hanya menjelaskan soal pembangunan jalan perkebunan di Desa Tuntung Timur.
Perlu digarisbawahi, hingga saat ini belum ada bukti atau pengakuan yang memastikan status Roni apakah ia pejabat, aparatur, atau warga sipil biasa dalam kaitannya dengan aktivitas rendaman tersebut. Status dan perannya masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh aparat penegak hukum, bukan kesimpulan.
Siapa sesungguhnya pemilik modal dan pengelola aktivitas di Kilo 4?
TimeNUSANTARA akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berupaya meminta klarifikasi resmi dari kapolres Boltara, Sangadi Tuntung Timur Mahyudin Mokodompis, maupun Roni. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Redaksi: TimeNUSANTARA.COM










