Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Lab PCR di Manado, PPK dan Pihak Penyedia Ditahan, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Sulut

Wakapolda Sulut

SULUT, TimeNUSANTARA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025). Konferensi tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, serta Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tersangka BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kombes Pol FX Winardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan tanpa didasarkan pada dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya lainnya, melainkan hanya berdasarkan faktur penjualan dari pihak penyedia,” jelas Dirreskrimsus.

Sementara itu, tersangka BP, selaku penyedia, diduga menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pengadaan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebagai bagian dari upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19. Tersangka SFWR, selaku PPK, menerbitkan surat pesanan yang langsung menunjuk BP, Direktur CV. PN, sebagai penyedia.

Pada September 2020, kontrak pengadaan senilai Rp8,7 miliar ditandatangani antara kedua belah pihak, dan penyedia menyerahkan satu unit Mobile Lab 4 PCR kepada Dinas Kesehatan Kota Manado.

Namun, dalam proses pengadaan ini, pihak penyedia diduga menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,89 miliar.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 3 ahli, termasuk Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Ahli Akuntansi dan Auditing dari BPKP.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BPKP. Kami juga akan menelusuri aliran dana korupsi, serta menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” pungkas Wakapolda. (**)

Berita Terkait

Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko
Pemda Bolmut SIAP Jalankan Efisiensi APBD 2025
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah
Baznas Bolmut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H, Masyarakat Dihimbau Menunaikan Kewajiban Sesuai Syariat
Korban Tri Rama Kantohe Kecewa, Oknum Polisi Tersangka Pemukulan Dibebaskan PN Kotamobagu, Harap Mahkamah Agung Beri Keadilan
Putusan Kontroversial PN Kotamobagu, Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Ajukan Kasasi

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:17 WITA

Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:20 WITA

Pemda Bolmut SIAP Jalankan Efisiensi APBD 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:43 WITA

Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Lab PCR di Manado, PPK dan Pihak Penyedia Ditahan, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh meninjau lapak pedagang serta berinteraksi dengan warga pada hari pertama pembukaan Pasar Rakyat Ramadhan di Lapangan Kembar Boroko.

BOLMUT

Marijo Ka Pasar Rakyat Ramadhan Bolmut di Boroko!

Jumat, 21 Mar 2025 - 02:00 WITA

Gambar: Analisis Anomali Suhu Muka Laut Terkini, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

NASIONAL

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:02 WITA

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA