SULUT, TimeNUSANTARA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobile Lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020.
Hal ini diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (5/3/2025). Konferensi tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, serta Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SFWR, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tersangka BP selaku pihak penyedia. Penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025,” ujar Kombes Pol FX Winardi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SFWR diduga menunjuk penyedia pengadaan Mobile Lab 4 PCR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Ia juga membuat dokumen kontrak pengadaan tanpa didasarkan pada dokumen kewajaran harga, baik berupa bukti pembelian barang maupun biaya lainnya, melainkan hanya berdasarkan faktur penjualan dari pihak penyedia,” jelas Dirreskrimsus.
Sementara itu, tersangka BP, selaku penyedia, diduga menyerahkan dokumen kewajaran harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam proses pengadaan.
Kasus ini bermula pada Juli 2020, ketika Dinas Kesehatan Kota Manado melaksanakan pengadaan Mobile Lab 4 PCR sebagai bagian dari upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19. Tersangka SFWR, selaku PPK, menerbitkan surat pesanan yang langsung menunjuk BP, Direktur CV. PN, sebagai penyedia.
Pada September 2020, kontrak pengadaan senilai Rp8,7 miliar ditandatangani antara kedua belah pihak, dan penyedia menyerahkan satu unit Mobile Lab 4 PCR kepada Dinas Kesehatan Kota Manado.
Namun, dalam proses pengadaan ini, pihak penyedia diduga menyerahkan nilai pembelian barang yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,89 miliar.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 3 ahli, termasuk Ahli Pengelolaan Keuangan Daerah, Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Ahli Akuntansi dan Auditing dari BPKP.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BPKP. Kami juga akan menelusuri aliran dana korupsi, serta menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” pungkas Wakapolda. (**)