BOLTIM, TimeNUSANTARA — Dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, kembali menjadi sorotan dimedia.
Isu tersebut mencuat setelah aktivitas PETI di kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kembali disebut-sebut berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban dan pemasangan garis polisi?
Informasi mengenai dugaan adanya “backing” dari oknum aparat masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Namun, isu tersebut dinilai perlu diuji melalui penyelidikan internal maupun penegakan hukum yang transparan.
Sebelumnya, jajaran Polres Boltim melakukan penertiban di kawasan Mintu pada 7 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk dua unit dump truck dan fasilitas bak pengolahan material.
Perkembangan berikutnya justru memunculkan informasi mengenai dugaan adanya aktivitas kembali di kawasan tersebut serta munculnya nama-nama baru yang disebut masyarakat berkaitan dengan kegiatan PETI. Salah satu nama berinisial TP bahkan sempat dikaitkan dengan lokasi tersebut, meski yang bersangkutan telah memberikan bantahan dan menyatakan tidak terlibat sebagai pelaku maupun pengelola PETI Mintu.
Sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kemudian diarahkan kepada Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si.
Kapolres menegaskan bahwa apabila terdapat anggota atau pejabat di lingkungan Polres Boltim yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka yang bersangkutan akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan internal, termasuk mutasi.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena isu yang berkembang bukan sekedar mengenai aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut tidak benar, maka klarifikasi dan pembuktian secara terbuka juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini yang merugikan institusi kepolisian maupun individu yang dituduhkan.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya anggota yang benar-benar memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas PETI, persoalannya tentu tidak cukup diselesaikan dengan pemindahan jabatan semata. Dugaan pelanggaran disiplin, etik maupun kemungkinan tindak pidana harus dilihat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Persoalan PETI Mintu sebelumnya juga mendapat sorotan dari LSM Garputala. Mereka mendesak aparat tidak hanya melakukan penutupan lokasi, tetapi menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola maupun pengendali aktivitas tambang.
Hal tersebut menjadi relevan ketika aktivitas tambang menggunakan kendaraan, fasilitas pengolahan maupun peralatan yang membutuhkan modal cukup besar.
Pertanyaan publik kini sederhana: siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tersebut, dari mana sumber modalnya, siapa pengelolanya, dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat kembali berjalan?
Tentu seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan, bukan berdasarkan rumor.
Tantangan Kapolres Boltim untuk memberikan sanksi apabila anggotanya terbukti terlibat harus diikuti dengan langkah konkret.
Jika benar ada dugaan keterlibatan oknum internal, publik berhak mengetahui bahwa persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan dugaan itu tidak terbukti, kepolisian juga berkepentingan menyampaikan hasilnya secara jelas agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar.
Dengan demikian, persoalan PETI Mintu tidak berhenti pada pemasangan police line atau penertiban lokasi.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa aktor di balik aktivitas tersebut, bagaimana aktivitas itu bisa kembali muncul, serta apakah ada pihak yang mencoba menghambat penegakan hukum.
TIMENUSANTARA.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi mengenai keterlibatan oknum aparat sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait tetap menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan dan fairness dalam pemberitaan.
(Redaksi)










