SULTENG, TimeNUSANTARA — Aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Kilo 16, Desa Busak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, diduga berlangsung secara sistematis dan terang-terangan tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Pantauan media ini pada Sabtu (10/1/2026) mendapati sedikitnya 10 unit alat berat beroperasi aktif mengeruk material tambang, meski lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Ironisnya, aktivitas berskala besar itu berjalan seolah kebal hukum. Tidak terlihat garis polisi, papan peringatan, maupun upaya penghentian di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Padahal, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Buol AKBP Irwan, SH, MH, M.Tr.Opsla melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/1/2026) pukul 12.47 WITA. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut karena bisa merusak lingkungan, hingga berpotensi mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas tambang ilegal, mengusut aktor di baliknya, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika pembiaran ini terus berlangsung, publik khawatir praktik pertambangan ilegal akan menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa hukum sekaligus memperparah kerusakan lingkungan di Kabupaten Buol.
Peliput: Eman Tontik









