DAERAHGORONTALOSULUT
Trending

Dibawah Arahan Jokowi, Menpan RB, Azwar Anas sepakat untuk Sejahterakan Hak PPPK Setara Dengan PNS

TIMENUSANTARA, NASIONAL – Dibawah arahan presiden Jokowi Pada tanggal 3 Oktober 2023, lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menpan RB, Azwar Anas sepakat untuk mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan Menpan RB dan DPR ini, terdapat perombakan hak yang diterima PNS dan PPPK.

Berkat perombakan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, sekarang hak yang diterima PNS dan PPPK sekarang setara tidak ada kesenjangan lagi. Sekarang, PPPK mendapatkan hak jaminan pensiun dan hari tua setara dengan PNS berkat UU ASN No 20 Tahun 2023.

Selain mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, jaminan kesehatan, kematian dan kecelakaan kerja.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak yang akan diterima PNS dan PPPK dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Rabu, 13 Desember 2023:

  1. Penghasilan
  2. Tunjangan dan fasilitas
  3. Pengembangan diri
  4. Motivasi
  5. Bantuan hukum
  6. Lingkungan kerja
  7. Jaminan sosial

PNS dan PPPK sekarang semakin dibuat sejahtera dan disetarakan berkat disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 pada tanggal 3 Oktober 2023 oleh DPR dan Menpan RB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button