Bejat, Menantu di Provinsi Gorontalo Jadi Santapan Mertua

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Nasip apes di alami sang istri bernama Mawar (28), bertempat tinggal di kecamatan paguat, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorintalo. Hanya di tinggal pergi melaut oleh sang suami korban menjadi santapan nafsu bejat ayah mertua.

Perilaku tak terpuji itu terjadi pada Jum’at, 23/12/2022, pada pukul 01:30 Wita, dirumahnya sendiri. Dimana mertuanya sendiri kala itu dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga tega melakukan hal keji (Pemerkosaan) itu kepada menantunya.

Informasi yang berhasil di rangkum oleh awak media, bahwa Peristiwa keji itu bermula ketika korban Mawar (28) sedang menonton tv ditemani anaknya sedang tidur, saat itu ayah mertua (pelaku) RN (56) tiba dirumah usai keluar malam mengonsumsi miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Di Dampingi Bupati, Tasyakuran Hut ke-45 Ketua TP PKK Bolsel Berlangsung Khidmat 

Pelaku kemudian langsung mengetuk pintu korban dengan dalil mengembalikan kunci motor, sehingga korban langsung membuka pintu, disaat itu juga tipu muslihat pelaku langsung bereaksi mengajak korban mengobrol di ruang tamu.

Berselang beberapa menit kemudian, pelaku langsung mengeluarkan sebilah barang didepan wajah, serta menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Lantaran mendapat ancaman korban akhirnya tak kuasa melawan, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian itu korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh itu.

Di pagi hari korban beserta keluarga, melaporkan kejadian itu di Polsek Paguat atas tindakan ayah mertuanya, tak sepantasnya dilakukan kepada menantunya sendiri.

Baca juga: Waka Polda Sulut di Mutasi

Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal, mengatakan perlakuan tidak terpuji itu pertama kali dilakukan oleh ayah mertua kepadanya, karena sudah  bejat disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ungkap Faisal, Senin, (26/12/2022).

Faisal menjelaskan, atas perlakuan tidak terpuji itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, barang siapa melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh.

“Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,”tegas Faisal.(*)

 

Berita Terkait

Ketua DPW LSM Galaksi Sulut Desak PLTU Binjeita Ungkap Informasi Emisi Terkait Penggunaan Batubara, Demi Kesehatan Warga
PT IKPT Mangkir, Tak Peduli Kesehatan Warga di Sekitar PLTU Binjeita
Sirajudin-Adit Pasangan SIAP yang Dirindukan, Kampanye di Desa Talaga Bukti Nyata Kecintaan Masyarakat
Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024
Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak
Proyek Jalan di Tanjung Buaya Diduga Bermasalah, Warga Ancam Bongkar, Gaji Tak Kunjung Dibayar
Apa Kabar PLTU Binjeita? Pasokan Batubara Terus Disuplai, Pemda Diminta Monitoring Dampak Kesehatan Masyarakat
Pj Bupati Bolmut Darwin Muksin Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah Se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 16:16 WITA

Ketua DPW LSM Galaksi Sulut Desak PLTU Binjeita Ungkap Informasi Emisi Terkait Penggunaan Batubara, Demi Kesehatan Warga

Sabtu, 9 November 2024 - 12:39 WITA

PT IKPT Mangkir, Tak Peduli Kesehatan Warga di Sekitar PLTU Binjeita

Jumat, 8 November 2024 - 22:56 WITA

Sirajudin-Adit Pasangan SIAP yang Dirindukan, Kampanye di Desa Talaga Bukti Nyata Kecintaan Masyarakat

Jumat, 8 November 2024 - 17:46 WITA

Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Jumat, 8 November 2024 - 16:39 WITA

Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak

Berita Terbaru