Bejat, Menantu di Provinsi Gorontalo Jadi Santapan Mertua

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Nasip apes di alami sang istri bernama Mawar (28), bertempat tinggal di kecamatan paguat, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorintalo. Hanya di tinggal pergi melaut oleh sang suami korban menjadi santapan nafsu bejat ayah mertua.

Perilaku tak terpuji itu terjadi pada Jum’at, 23/12/2022, pada pukul 01:30 Wita, dirumahnya sendiri. Dimana mertuanya sendiri kala itu dipengaruhi minuman keras (Miras), sehingga tega melakukan hal keji (Pemerkosaan) itu kepada menantunya.

Informasi yang berhasil di rangkum oleh awak media, bahwa Peristiwa keji itu bermula ketika korban Mawar (28) sedang menonton tv ditemani anaknya sedang tidur, saat itu ayah mertua (pelaku) RN (56) tiba dirumah usai keluar malam mengonsumsi miras.

Baca juga: Di Dampingi Bupati, Tasyakuran Hut ke-45 Ketua TP PKK Bolsel Berlangsung Khidmat 

Pelaku kemudian langsung mengetuk pintu korban dengan dalil mengembalikan kunci motor, sehingga korban langsung membuka pintu, disaat itu juga tipu muslihat pelaku langsung bereaksi mengajak korban mengobrol di ruang tamu.

Berselang beberapa menit kemudian, pelaku langsung mengeluarkan sebilah barang didepan wajah, serta menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Lantaran mendapat ancaman korban akhirnya tak kuasa melawan, sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian itu korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh itu.

Di pagi hari korban beserta keluarga, melaporkan kejadian itu di Polsek Paguat atas tindakan ayah mertuanya, tak sepantasnya dilakukan kepada menantunya sendiri.

Baca juga: Waka Polda Sulut di Mutasi

Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal, mengatakan perlakuan tidak terpuji itu pertama kali dilakukan oleh ayah mertua kepadanya, karena sudah  bejat disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ungkap Faisal, Senin, (26/12/2022).

Faisal menjelaskan, atas perlakuan tidak terpuji itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP, barang siapa melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh.

“Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,”tegas Faisal.(*)

 

Berita Terkait

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan
Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato
Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang
Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam
Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024
PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika
Kapolres Bolmut Klarifikasi Insiden Tewasnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas, Sampaikan Duka Mendalam
Bupati SJL Hadiri Puncak PENAS XVII yang Dibuka Langsung Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:10 WITA

Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WITA

Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:34 WITA

Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA