BOLMUT, TimeNUSANTARA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di daerah Bolmut pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang melibatkan Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmut. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Lavista pada Rabu, 26 Februari 2025, dan bertujuan untuk menyepakati besaran zakat yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, BAZNAS Bolmut menetapkan bahwa zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam di wilayahnya adalah sebesar 2,7 kilogram bahan pokok makanan berupa beras. Besaran ini dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Beras Kelas Satu (Premium)
o Harga: Rp. 15.000 per kilogram
o Jika dikonversikan dalam bentuk uang: Rp. 40.500 per orang
2. Beras Kelas Dua (Beras Pilihan atau Sejenisnya)
o Harga: Rp. 14.000 per kilogram
o Jika dikonversikan dalam bentuk uang: Rp. 37.800 per orang
Sementara itu, fidyah yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut, ditetapkan sebesar Rp. 15.000 per hari per orang. Fidyah ini diberikan dalam bentuk makanan siap saji untuk mereka yang berhak menerimanya.
Selain zakat fitrah dan fidyah, masyarakat juga dihimbau untuk membayar infaq yang telah ditetapkan sebesar Rp. 25.000 per Kepala Keluarga. Infaq ini diperuntukkan bagi kepentingan umat, termasuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan pengembangan berbagai program sosial keagamaan.
Ketua BAZNAS Bolmut, Iswan Syaaban, mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Bolmut untuk menunaikan zakat fitrah, fidyah, serta infaq sesuai dengan anjuran agama Islam. Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Zakat fitrah bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Bolmut untuk menunaikan zakat fitrah, fidyah, dan infaq tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk,” ujar ketua Baznas Bolmut Iswan Syaaban.
Menurutnya, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul didistribusikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.
Iswan Syaaban juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan sedekah sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Ia berharap agar masyarakat Muslim di Bolmut semakin memahami pentingnya zakat dalam kehidupan sosial dan ekonomi, terutama dalam membantu mereka yang kurang mampu.
“Kami berharap, dengan adanya penetapan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya zakat dan tidak menunda dalam menunaikannya. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” tambahnya.
Menurut Iswan, dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki peran penting sebagai bentuk penyucian jiwa dari segala kesalahan yang mungkin terjadi. Selain itu, zakat juga berfungsi untuk membantu saudara-saudara Muslim yang kurang mampu agar mereka dapat merayakan hari kemenangan, Idul Fitri, dengan penuh kebahagiaan.
Dengan membayar zakat, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan ukhuwah Islamiyah. Oleh karena itu, BAZNAS Bolmut terus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Sebagai langkah konkret dalam mempermudah pembayaran zakat, BAZNAS Bolmut juga telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran zakat, baik secara langsung di kantor-kantor BAZNAS maupun melalui UPZ yang tersebar di berbagai wilayah Bolmut. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah, fidyah, dan infaq di Kabupaten Bolmut untuk Ramadhan 1446 H, diharapkan seluruh umat Islam dapat segera menunaikannya sesuai dengan anjuran agama. Ketua BAZNAS Bolmut, Iswan Syaaban, menegaskan pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Mari bersama-sama menjalankan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan, agar keberkahan Ramadhan dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara”pungkas Ketua Baznas Bolmut Iswan Syaaban.
Penulis: Fadlan Ibunu