BOLMUTDAERAH
Trending

Antisipasi Kesalahan Kepemilikan Hak Atas Tana di Wilayah Bolmut, Pemda Lakukan Langkah Landreform

TIMENUSANTARA, BOLMUT – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, SE. M.Ec.Dev., memimpin langsung Sidang Panitia Pertimbangan Landreform untuk 644 ( enam ratus empat puluh empat) bidang, Pada Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023, Yang Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 349 Tanggal 29 September Tahun 2023. kamis (7/12/2023)

Dalam sambutanya iya menyampaikan, sidang ini bertujuan untuk memastikan letak, status, luas, serta kesesuaian tata ruang, membahas objek yang akan di usulkan, menyeleksi calon objek Redistribusi tanah dan memberikan pertimbangan lainnya.

“Kedepan harapan saya bersama dengan adanya kegiatan redistribusi seperti ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi pemerintahan dan di saat yang sama menjadi katalisator penguatan ekonomi, sehingga mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolmut, terutama dalam hal mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah yang selama ini menjadi masalah agraria di Indonesia,” harap pj Bupati

Kegiatan ini di hadiri oleh Unsur Panitia Pertimbangan Landreform Yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Boroko Oktafian Syah Effendi, S.H, M.H., Wakapolres Bolmut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si, Kepala Pertanahan Bolmut Dr. H. Jamaludin, S.H.,M.H., Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Bolmut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Para Sangadi.

 

(Fadlan Ibunu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button