Timenusantara, Bolsel – Seorang anggota polisi mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu 14 Oktober 2023.
Pemberhentian atau pemecatan Aiptu Widiantoro berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/510/X/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari institusi Kepolisian.
Upacara pemberhentian di pimpin Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K, digelar di Mapolres sebagai bentuk penindakan tegas terhadap seorang anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala seksi Propam Polres Bolsel IPTU I Wayan Sulawijaya mengatakan, anggota yang diberhentikan itu berpangkat Aiptu dengan NRP 73120043. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ba Polres.
“Anggota tersebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,”Katanya.
Dijelaskannya, salah satu pelanggaran yang berujung pada pemberhentian Aiptu Widiantoro adalah meninggalkan tugas tanpa alasan jelas selama 300 hari terhitung sejak 19 November 2022.
Lanjutnya, keputusan ini diambil untuk menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam tubuh Polri meski keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk tulisan dan foto, namun pemecatan tersebut resmi mengakhiri karir Aiptu Widiantoro di Kepolisian.
“Pemberhentian ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban, disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” Tuturnya
Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.k Ia mengatakan, pemberhentian ini salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin. Hal ini juga sebagai wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut Perwira dua melati itu menuturkan bahwa tahapan pemberhentian anggota Aiptu Widiantoro sudah terlaksana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga diambil melalui proses penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Kejadian hari ini kiranya dapat dijadikan contoh, diambil hikmah serta pelajaran kepada anggota yang lain. Pemberhentian atas pemecatan dapat jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi anggota polri yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Tegas Kapolres Bolsel.
Di acara tersebut Kapolres Bolsel juga memberikan reward (penghargaan) anggota polri yang berprestasi kepada Kanit PPA Polres Bolsel Aipda Herry Ryan Djalula dengan harapan dapat menjadi contoh dan teladan baik bagi anggota yang lain dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
[Alan]