Pemda Boltara Tegaskan Retribusi Wisata Pantai Batu Pinagut Hanya di Pintu Masuk, Fasilitas dan Parkir Gratis

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pariwisata Bolmut, Noh Djarumia, menegaskan retribusi wisata hanya dipungut di pintu masuk sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023, sementara fasilitas dan parkir gratis.

Kadis Pariwisata Bolmut, Noh Djarumia, menegaskan retribusi wisata hanya dipungut di pintu masuk sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023, sementara fasilitas dan parkir gratis.

BOLTARA, TimeNUSANTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongonsow Utara (Boltara) melalui Dinas Pariwisata kembali menegaskan sistem retribusi resmi di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut, menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan ganda.

Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, Noh Djarumia, menyampaikan bahwa seluruh petugas di lapangan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

“Teman-teman Dinas Pariwisata yang bertugas di pos retribusi masuk ke objek wisata sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023. Jadi kami hanya fokus pada satu pemungutan, yaitu retribusi masuk ke lokasi wisata,” tegas Djarumia kepada media ini, Minggu (22/3/2026).

Ia kembali menekankan, di luar dari retribusi pintu masuk tersebut, pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan lain.

“Di luar dari itu kami tidak mengetahui. Coba dicek ke pihak perhubungan atau ke desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djarumia memastikan bahwa seluruh fasilitas di dalam kawasan objek wisata tidak dipungut biaya tambahan, termasuk parkiran kendaraan.

“Semua fasilitas di lokasi objek wisata tidak dikenakan biaya apapun. Jadi kalau sudah bayar di pintu masuk, parkiran itu sudah gratis,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi dari Dinas Pariwisata Boltara bahwa tidak ada pungutan ganda dalam pengelolaan kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.

Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan, agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan dua kali, yakni saat masuk kawasan dan di area parkiran. Namun dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Fadlan Ibunu)

Berita Terkait

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan
Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut
Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut
Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif
Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN
Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko
BGN Didesak Evaluasi SPPG Boroko, Warga Siapkan Somasi!
Tak Hanya di Ruang Publik, Kapolsek Bolangitang Sampaikan Pesan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:03 WITA

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:15 WITA

Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko

Berita Terbaru