BOLTARA, TimeNUSANTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongonsow Utara (Boltara) melalui Dinas Pariwisata kembali menegaskan sistem retribusi resmi di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut, menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan ganda.
Kepala Dinas Pariwisata Bolmut, Noh Djarumia, menyampaikan bahwa seluruh petugas di lapangan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
“Teman-teman Dinas Pariwisata yang bertugas di pos retribusi masuk ke objek wisata sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023. Jadi kami hanya fokus pada satu pemungutan, yaitu retribusi masuk ke lokasi wisata,” tegas Djarumia kepada media ini, Minggu (22/3/2026).
Ia kembali menekankan, di luar dari retribusi pintu masuk tersebut, pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan lain.
“Di luar dari itu kami tidak mengetahui. Coba dicek ke pihak perhubungan atau ke desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djarumia memastikan bahwa seluruh fasilitas di dalam kawasan objek wisata tidak dipungut biaya tambahan, termasuk parkiran kendaraan.
“Semua fasilitas di lokasi objek wisata tidak dikenakan biaya apapun. Jadi kalau sudah bayar di pintu masuk, parkiran itu sudah gratis,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi dari Dinas Pariwisata Boltara bahwa tidak ada pungutan ganda dalam pengelolaan kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan, agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan dua kali, yakni saat masuk kawasan dan di area parkiran. Namun dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Fadlan Ibunu)










