Oleh Fadlan Ibunu | TimeNUSANTARA, Rabu 2 Juli 2025
BOLMUT, TimeNUSANTARA — Tiga pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2020–2024 resmi terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan. Mereka diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.100.000 kepada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.
Pengembalian dana tersebut memunculkan fakta hukum bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang kini tengah dalam tahapan penyelidikan oleh pihak kejaksaan Bolaang Mongondow Utara. Hal ini ditegaskan oleh Rheinal Mokodompis, Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi Sulut), saat ditemui media pada Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembalian dana itu secara tidak langsung mengakui bahwa telah terjadi penyimpangan. Maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena uang dikembalikan,” tegas Rheinal.
Ia juga menyoroti soal keadilan hukum, bahwa walaupun Kejari Bolaang Mongondow Utara telah menerima pengembalian dana kerugian negara tersebut namun bukan berarti akhir dari proses hukum yang saat ini sementara berjalan.
“ASN di Boltara ada yang sampai dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus yang sama merugikan negara bahkan jauh lebih kecil, maka kami mendorong agar kasus serupa dengan anggaran yang fantastis itu terus diproses hingga sampai pada tahapan ingkra putusan pengadilan, ”jelas Rheinal.
Menurut Rheinal, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”
“Artinya, meskipun dana sebesar Rp1,1 miliar telah dikembalikan, proses hukum terhadap dugaan korupsi oleh pimpinan DPRD Bolmut wajib terus berlanjut sampai adanya keputusan resmi dari lembaga peradilan”tegas Rheinal.
Kajari Bolmut: “Kasus Masih Jalan, Tidak Ada Main-main”
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., menanggapi polemik tersebut dengan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada penghentian penyelidikan.
“Ini baru penyelidikan. Pengembalian dana adalah bentuk tanggung jawab dan komparatif, tapi bukan berarti kasusnya berhenti. Proses akan terus berjalan hingga ada perintah lebih lanjut dari pimpinan kami di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Kajari saat diwawancarai di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Ia juga memastikan bahwa kasus ini telah dimonitor oleh pimpinan Kejaksaan di pusat, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa intervensi pihak mana pun.
Kronologi Kasus: Tunjangan Ganda Tanpa Dasar
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD Bolaang Mongondow Utara. Kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 447/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Dalam temuan jaksa, para pimpinan DPRD Periode 2020-2024 diduga menerima dua hak keuangan sekaligus, yakni:
• Tunjangan perumahan, karena Pemkab Bolaang Mongondow Utara tidak menyediakan rumah dinas.
• Namun juga menikmati belanja rumah tangga, yang semestinya hanya berlaku jika menempati rumah dinas.
“Ini jelas pelanggaran. Mereka tidak menempati rumah dinas, tapi menerima tunjangan perumahan dan sekaligus belanja rumah tangga. Itu hak yang tumpang tindih dan melanggar aturan,” tegas Kajari dihadapan awak media Rabu (2/7/2025).











