NASIONAL, TimeNUSANTARA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part-time sebagai alternatif inovatif untuk menangani penataan pegawai non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi PPPK pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil seiring dengan kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghapus status honorer paling lambat Desember 2024. Para honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara yang tidak lulus seleksi akan ditawarkan opsi untuk bergabung sebagai PPPK Paruh Waktu.
Upaya Menata 1,7 Juta Pegawai Honorer
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan 1,7 juta pegawai honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jumlah formasi yang disediakan hanya sekitar 1 juta posisi, sehingga menyisakan celah sekitar 700 ribu pegawai yang membutuhkan solusi.
“Untuk para non-ASN yang tidak mendapat formasi, kami akan masukkan mereka ke dalam mekanisme paruh waktu. Jadi, jika mereka terdata di BKN, tetapi tidak ada posisi yang tersedia, mereka tetap akan kami akomodasi melalui skema ini,” ujar Rini dalam keterangannya di Kantor PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema kerja ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu. Berdasarkan dokumen DPR berjudul “Opsi PPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia”, pegawai PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan 8 jam kerja PPPK penuh waktu.
Meski gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan lebih kecil dari pegawai penuh waktu, skema ini tetap menawarkan kepastian status ASN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji honorer saat ini berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
“Namanya paruh waktu, tentu gajinya disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawabnya. Tidak mungkin sama dengan yang bekerja 8 jam sehari,” kata Guspardi Gaus, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR.
Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. Peraturan teknis terkait hal ini akan segera dirilis oleh Kementerian PANRB.
Abdullah Azwar Anas, Kepala BKN, menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Bagi daerah yang belum siap secara anggaran, pegawai akan ditempatkan sementara sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh honorer yang terdata, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” ujar Anas. (***)