HUKRIM | TimeNUSANTARA — Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim IPTU Mario Sopacoli, S.H., M.H, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penanganan 10 perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas aparat penegak hukum dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 21 jenis barang bukti dimusnahkan, terdiri dari 18 helai pakaian, satu bilah senjata tajam, 2.050 butir obat keras jenis trihexyphenidyl berwarna kuning, serta satu buah pipa besi. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menegaskan, kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional.
“Setiap barang bukti hasil tindak pidana wajib dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi pesan tegas kepada pelaku kejahatan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Nofianti Korompot selaku Adminkes serta Kepala Desa Boroko, Dahlan Lasena. Keterlibatan unsur pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Melalui kegiatan ini, Polres Bolmut bersama Kejaksaan Negeri menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menutup celah peredaran kembali barang-barang berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat.
(Fadlan Ibunu)











