BOLMUTDAERAHSOSIALSULUT
Trending

Sidang Pertimbangan Landreform Bolmut Beri Jaminan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Timenusantara, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Bolmut Rachmat R. Pontoh, SH., M.Si., Menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang. Senin (28/11/2022)

 

Dalam Sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Berkenan menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah dan selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landerfrom Kabupaten Bolaang Mongondow Utara saya menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini, yang saya nilai sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

 

Undang undang pokok agraria merupakan induk program landrefrom  di Indonesia. Landerefrom  diartikan serupa perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah dengan melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat.

 

Tujuan dari landrefrom adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup masyarakat penggarap tanah sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Pemerintah melalui program redistribusi tanah melakukan penghimpunan data dan penelitian data dokumen kemepmilikan hak atas tanah yang untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat.

 

Sebagaimana pasal 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landrefrom, menyebutkan bahwa panitia pertimbangan landrefrom Kabupaten/Kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan landrefrim di wilayah masing masing yang menjadi tugas Bupati/Walikota selaku Kepala Daerah.

 

Sejalan dengan itu maka saya telah menetapkan Panitia Pertimbangan Landrefrom melalui Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Landrefrom Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang mempunyai tugas sebagai berikut :

Pertama, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan landrefrom di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,

Kedua, Melaksanakan penghimpunan data pengecekan lapangan dan penelitian atas dokumen kepemilikan hak atas tanah dalam rangka penyelenggaraan landrefrom di wilayah Bolaang Mongondow Utara,

Ketiga, melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada pihak lain untuk keperluan penyelenggaraan landrefrom di Kabupaten Bolmut,

keempat, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara.

 

Untuk itu kepada panitia pertimbangan landrefrom ini diharapkan memberi langkah langkah yang dapat merumuskan permasalahan tanah yg berazaskan pemanfaatan bagi kepentingan rakyat secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, dan berkelanjutan.

 

Dengan demikian sasaran yang kita ingin kita capai dalam forum ini terwujud sehingga potensi landrefrom melalu penelitian dan inventarisasi atas status tanah atau objek tanah landrefrom di wilayah Kabupaten Bolmut dalat dimanfaatkan secara efisien dan efektif.

 

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana, SH. MH., yang mewakili Kapolres Bolmut, Kepala Kantor Pertanahan Bolmut DR. H. Jamaludin, SH, MH., Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Bolmut, serta Dinas Terkait dan Undangan.

 

ALAN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button