BOLMUTDAERAH
Trending

BAZNAS Bolmut Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2024, Berikut Besaran Yang Harus Dibayarkan Ummat Muslim

BOLMUT, TimeNUSANTARA Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 43.200 sampai Rp 40.500 atau setara 2,7 kg beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS Bolmut Iswan Sya’ban, dalam keterangannya kepada TIMENUSANTARA.COM kamis 28 maret 2024.

Baznas Bolmut bersama Kemenag dan stekholder terkait saat rapat penetapan zakat fitrah tahun 2024
Baznas Bolmut bersama Kemenag dan stekholder terkait saat rapat penetapan zakat fitrah tahun 2024

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS Bolmut telah menetapkan pembayaran Zakat Fitrah sesuai tertuang pada SK Penetapan Zakat Fitrah tahun 2024 bernomor 58 yang telah dikeluarkan Kemenag Bolmut pada 26 maret 2024 kemarin untuk menaikkan besaran zakat fitrah per individu, dengan mengikuti dinamika harga beras yang terjadi saat ini,” ujar Iswan Sya’ban.

Iswan Sya’ban menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata ketua Baznas Bolmut.

Namun demikian, Ketua Baznas Bolmut menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat membayar Zakat Fitrah sesuai dengan harga beras yang sering dikonsumsi sehari-hari.

Dirinya juga menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,”jelas Ketua Baznas bolmut.

Iyapun menekankan pengumpulan Zakat fitrah hanya bisa dilakukan oleh UPZ yang memegang surat keputusan Baznas Kabupaten Bolmut.

“Setelah penyaluran, Data penerima zakat fitrah (beras/uang) wajib dilaporkan ke kantor urusan agama (KUA) kecamatan sesuai dengan format paling lambat 6 hari sesuda lebaran,”tambah ketua Baznas Bolmut Iswan Sya’ban

 

[Fadlan Ibunu]

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button