BOLMUTDAERAH
Trending

17 Kali Persidangan, Sengketa Pilsang Bintauna Pantai Berakhir Ingkra, Berikut Putusan PTUN Manado

BOLMUT, TimeNUSANTARA Sidang gugatan sengketa pemilihan sangadi (Pilsang) tahun 2023, di Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut, akhirnya memasuki babak akhir dan dinyatakan Inkrah secara hukum.

Hal ini, dengan ditetapkannya putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak seluruh tuntutan penggugat dengan amar putusan Nomor 27/G/2023/PTUN.MDO. tanggal putusan Senin 4 Maret 2024.
1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300.500.00, (tiga ratus ribu lima ratus rupiah).

Baca juga : Gertam Cabai Ikut Meriahkan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-52 Tahun 2024

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bolmut, Ivan Gahtan SH MH, sebagai kuasa penasehat hukum yang dikuasakan oleh Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, kepada wartawan ini mengatakan.
“Allhamdulilah permasalahan sengketa Pilsang di Desa Bintauna Pantai, hari ini Tanggal 4 Maret 2024, sudah memasuki babak akhir lewat hasil putusan PTUN Manado,” kata Ivan.

Lebih lanjut dia menerangkan, permasalahan kasus ini terkait gugatan ke PTUN Manado untuk pencabutan Keputusan Bupati Nomor 229 Tahun 2023, tentang pengesahan dan pengangkatan Sangadi terpilih Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna.

“Keputusan tersebut mendapat gugatan di PTUN Manado atas nama penggugat Ma, Muur Datunsolang dengan tergugat Bupati Bolmut. Perkara ini memuat permasalahan Pilsang di Desa Bintauna Pantai tahun 2023 dan yang bersangkutan menguasakannya kepada lima orang Advokad sebagai penggugat,” jelas Ivan.

Dikatakannya, permasalahan ini pun berlanjut dan harus melewati sebanyak 17 kali persidangan baik tatap muka maupun secara daring, dalam proses persidangan, pemerintah daerah melewati dan memasukkan bukti serta fakta terkait Pilsang di Desa Bintauna Pantai.
“Selaku pemerintah daerah kami dalam pembuatan prodak hukum daerah tetap selektif serta menjunjung asas kepastian hukum,” tutur Ivan.

Terakhir dia mengatakan, salinan hasil amar putusan PTUN Manado ini akan diserahkan langsung ke Pj Bupati Bolmut, sebagai arsip dokumen daerah dan ketetapan hukum terkait penyelesaian permasalahan sengketa Pilsang tahun 2023 di Desa Bintauna Pantai, Kecamatan Bintauna.

Baca berita daerah bolmut lainya dibawah ini :

https://timenusantara.com/category/bolmut/

 

Fadlan Ibunu

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button