Wow….! Di Jawa Tengah Terlambat Bayar Pajak Kenderaan Tak Kena denda

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 30 hari setelah jatuh tempo. Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Minggu (19/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan. “Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025). Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing. “Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini. Meski demikian, menurut Danang, Bapenda Jateng mengeluarkan kebijakan toleransi pembayaran pajak tidak kena denda maksimal 30 hari setelah jatuh tempo dengan tujuan meringankan masyarakat.

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang. Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya. ***

Berita Terkait

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut
Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo
Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD
Siap-Siap! Mulai Tanggal Ini, Tagihan Listrik Rumah Bisa Turun Lagi
Gerindra dan PDIP Kompak Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa
Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna
Desa Bintauna Pantai Gelar Musdes Dukung Kebijakan Kemenkop RI, Bentuk Koperasi “Meraputih”
Wakil Rakyat Boltara Serukan Dukungan untuk Alkhairaat

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:33 WITA

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:39 WITA

Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:11 WITA

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WITA

Siap-Siap! Mulai Tanggal Ini, Tagihan Listrik Rumah Bisa Turun Lagi

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:02 WITA

Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena bersama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh saat menghadiri langsung program pencanangan tanam jagung diwilayah kecamatan Sangkub Selasa (10/6/2025)

BOLMUT

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:33 WITA

Sangadi Talaga, Rahmat Jangko saat menyerahkan BLT-DD Bulan Juni kepada masyarakat dikantor Desa Talaga Rabu (4/6/2025) Gambar/Doc: Pemdes Talaga

ADVETORIAL

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:11 WITA