Wow….! Di Jawa Tengah Terlambat Bayar Pajak Kenderaan Tak Kena denda

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 30 hari setelah jatuh tempo. Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Minggu (19/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan. “Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025). Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing. “Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini. Meski demikian, menurut Danang, Bapenda Jateng mengeluarkan kebijakan toleransi pembayaran pajak tidak kena denda maksimal 30 hari setelah jatuh tempo dengan tujuan meringankan masyarakat.

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang. Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya. ***

Berita Terkait

Prabowo Ajukan Tambahan APBN, Targetkan 70 Ribu Polhut di Tengah Perombakan Besar Jajaran Polri
WOW! Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya
Kursi Menkeu Berpindah dalam Hitungan Jam, Daerah Menanti: Benarkah APBD 2027 Bakal Kembali Normal?
Wakapolri Resmikan Modernisasi Fasilitas Akpol, Dapat Dukungan Penuh dari Para Alumni
Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan
Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya
Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:21 WITA

Prabowo Ajukan Tambahan APBN, Targetkan 70 Ribu Polhut di Tengah Perombakan Besar Jajaran Polri

Rabu, 30 September 2026 - 07:58 WITA

WOW! Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya

Senin, 14 September 2026 - 23:45 WITA

Kursi Menkeu Berpindah dalam Hitungan Jam, Daerah Menanti: Benarkah APBD 2027 Bakal Kembali Normal?

Minggu, 13 September 2026 - 16:25 WITA

Wakapolri Resmikan Modernisasi Fasilitas Akpol, Dapat Dukungan Penuh dari Para Alumni

Sabtu, 5 September 2026 - 22:36 WITA

Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan

Berita Terbaru