Wow….! Di Jawa Tengah Terlambat Bayar Pajak Kenderaan Tak Kena denda

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 30 hari setelah jatuh tempo. Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Minggu (19/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan. “Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025). Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing. “Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini. Meski demikian, menurut Danang, Bapenda Jateng mengeluarkan kebijakan toleransi pembayaran pajak tidak kena denda maksimal 30 hari setelah jatuh tempo dengan tujuan meringankan masyarakat.

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang. Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya. ***

Berita Terkait

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
Tambak Mati Suri, Ekonomi Surut: Warga Duga Limbah PLTU, PT Medco Klaim Aman
Penambak Udang Vaname Keluhkan Limbah PLTU Sulut 1, DLH Bolmut Bungkam
Bukan Hanya Bangun Rumah, Bupati SJL Juga Dorong Kemudahan Modal untuk Petani Boltara
Komitmen Nyata Bupati Yusra, SDM Bolmong Digenjot Lewat Akses Pendidikan Tinggi
Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong
Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan
537 Rumah Layak Huni di Boltara Siap Dibangun

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Tambak Mati Suri, Ekonomi Surut: Warga Duga Limbah PLTU, PT Medco Klaim Aman

Jumat, 17 April 2026 - 12:25 WITA

Penambak Udang Vaname Keluhkan Limbah PLTU Sulut 1, DLH Bolmut Bungkam

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WITA

Bukan Hanya Bangun Rumah, Bupati SJL Juga Dorong Kemudahan Modal untuk Petani Boltara

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WITA

Komitmen Nyata Bupati Yusra, SDM Bolmong Digenjot Lewat Akses Pendidikan Tinggi

Berita Terbaru