SULUT, TimeNUSANTARA – Maurits Mantiri, Ketua DPC PDI-P Bitung sekaligus Walikota Bitung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung terkait tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, membenarkan status tersangka tersebut pada 15 November 2024.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 5 November 2024, terkait dugaan orasi provokatif yang dilakukan Maurits saat berkampanye untuk salah satu pasangan calon di Girian pada 26 Oktober 2024. Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 18 bulan penjara. Penahanan baru akan dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Maurits akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT