BOLMUT, TimeNUSANTARA – Ketua Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara, Reinal Mokodompis, melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (sangadi) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar tidak bermain-main dalam mengusulkan penerima bantuan rumah yang bersumber dari uang negara.
Kepada media ini, Selasa (12/5/2026), Reinal menegaskan bahwa setiap bantuan rumah wajib diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori kurang mampu sesuai aturan dan ketentuan penerima bantuan pemerintah.
Menurutnya, bantuan yang bersumber dari anggaran negara tidak boleh diberikan kepada warga yang secara ekonomi sudah tergolong mampu ataupun memiliki rumah layak huni.
“Jangan sampai bantuan rumah untuk masyarakat miskin justru diberikan kepada warga yang rumahnya sudah bagus dan hidup berkecukupan. Ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Reinal.
Ia menambahkan, Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara akan terus mengawal setiap usulan bantuan rumah di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Pihaknya juga meminta masyarakat ikut mengawasi proses pendataan penerima bantuan di desa masing-masing. Jika ditemukan dugaan penerima yang tidak layak namun tetap diusulkan, masyarakat diminta segera melapor ke sekretariat GALAKSI Sulut di Desa Bolangitang Dua, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya temuan dugaan oleh LSM GALAKSI Sulut di Desa Bolangitang Dua. Dalam hasil pemantauan lapangan, ditemukan adanya nama-nama yang diusulkan sebagai penerima bantuan rumah diduga tidak sesuai dengan kategori penerima yang seharusnya.
Sementara di sisi lain, masih terdapat masyarakat yang benar-benar hidup dalam kekurangan dan dinilai layak menerima bantuan, namun justru belum terakomodir dalam usulan penerima.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan di tingkat desa. Masyarakat berharap pemerintah desa lebih objektif, transparan, dan mengutamakan warga yang benar-benar membutuhkan, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu.
Reinal menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengusulan bantuan rumah, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum maupun melaporkannya ke instansi terkait.
“Bantuan negara harus benar-benar menyentuh rakyat miskin. Jangan sampai hak masyarakat kecil justru diambil oleh mereka yang sebenarnya sudah mampu,” pungkasnya.














