JAKARTA, TimeNUSANTARA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tak hanya menerima putusan, mereka juga mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pemenang Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak beralasan menurut hukum. Meski demikian menolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, baik di putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Berikut pernyataan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo terkait putusan MK:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan, Anies langsung mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Ucapan selamat itu dia sampaikan bersama Muhaimin melalui video tapping usai putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan, Senin (22/4/2024).
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” ujar Anies.
Ia berkeyakinan bahwa prinsip demokrasi adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai. Saat ini, kata Anies, perpindahan kewenangan kekuasaan dari presiden petahana akan segera berakhir.
“Dengan segala catatan tentang problematiknya, proses pilpres 2024 kali ini kami berkomitmen untuk menjaga prinsip peacefull transition of power itu dan kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Ia juga menyatakan, dengan dibacakan putusan MK tadi, proses Pilpres 2024 telah selesai secara keseluruhan. Dia berharap, Prabowo-Gibran bisa memberikan yang terbaik untuk membangun bangsa.
Dia juga percaya, Prabowo adalah seorang patriot yang akan menjaga demokrasi dengan cara membiarkan adanya oposisi dalam sistem pemerintahan. “Maka Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ucapnya.
Anies juga berpesan kepada Prabowo agar menjamin kebebasan media masa sebagai pilar keempat demokrasi. Begitu juga dengan kebebasan bersuara dan berpendapat, juga kebebasan berserikat dalam sebuah proses demokrasi. “Dan sebagai seorang patriotrik, menurut saya, Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan,” kata Anies.
Sementara Muhaimin mengaku tak terkejut atas putusan MK hari ini. Baginya, putusan tersebut justru mengonfirmasi anggapan publik, termasuk MK yang tak kuasa menahan laju pelemahan demokrasi di Indonesia. Walaupun begitu, Muhaimin mengaku bangga atas sikap tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat. “Mereka adalah orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK,” ujar Muhaimin. Menurutnya, sikap Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah bangsa Indonesia.
Selain itu, Muhaimin juga menyoroti pernyataan Saldi Isra yang mengingatkan tentang pentingnya penegakkan keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural. Menurutnya, pernyataan Saldi Isra adalah catatan sangat penting, yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi di Indonesia belakangan ini. Akan tetapi, Muhaimin menyatakan bahwa dirinya dan Anies menerima putusan MK tersebut.
“Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai putusan yang final,” katanya.
Sama dengan Anies, Ganjar juga menerima putusan MK hari ini dan menganggap putusan tersebut merupakan akhir perjalanannya dan Mahfud MD sebagai kontestan Pilpres 2024. “Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar di Gedung MK.
Ganjar mengatakan, dirinya dan Mahfud, serta segenap tim hukum telah mengikuti proses sidang di MK. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa ini, menyidangkan sampai memutuskannya.
Secara khusus, Ganjar menyoroti sikap sejumlah hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres tersebut. “Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati,” ujar Ganjar.
Sementara, Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK pada hari ini. Mahfud mengucapkan selamat itu juga mewakili pasangannya pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo. “Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin.
Mahfud juga mengatakan, ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang dibacakan pada Senin ini.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.
“Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahfud. Lebih lanjut, Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandakan berakhirnya pergelaran Pilpres 2024 dari segi hukum. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut. “Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
TIM TimeNUSANTARA.COM