SPBU Jalan Ring Road Terancam Senasip Degan SPBU Kairagi Manado

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Manado– Imbas penyegelan yang dilakukan petugas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (3/11/2022) sore kemarin, SPBU di Jalan Ring Road II, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam senasib dengan SPBU Kairagi, Kota Manado.

Seperti SPBU di Ring Road, SPBU Kairagi pada April lalu juga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga dijatuhi pencabutan alokasi BBM jenis solar bersubsidi selama 2 bulan.

Pemberian sanksi tersebut dipastikan Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina MOR VII Taufiq Kurniawan. “Intinya mereka kita anggap tidak amanah dalam menyalurkan subsidi. Sejauh ini (pencabutan alokasi BBM) paling lama 2 bulan,” ujar Taufiq Kurniawan, kepada awak media, Jumat (4/11/2022). Dikatakan Taufiq, pemberian sanksi akan dilakukan ketika Pertamina mendapat kepastian hukum dari kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun alokasi BBM yang akan dihentikan yaitu produk yang dia salahgunakan, untuk kasus SPBU di Ring Road yaitu BBM jenis Pertalite.

“Jadi diproses dahulu, setelah ada kepastian hukum ditetapkan bersalah, maka kita jatuhkan sanksi. Kami dalam hal ini tidak ingin mengintervensi aparat penegak hukum, kami menghormati proses hukum yang berlangsung. Dan apabila dalam proses penyidikan, dibutuhkan keterangan dari Pertamina, kami siap support,” tambahnya.

Lebih jauh Taufik Kurniawan berharap, agar SPBU dapat mendistribusikan BBM sesuai aturan.

Apabila SPBU yang sama melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, maka dapat dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan kerja.

“Sanksi mulai dari teguran sampai pemutusan hubungan usaha yaitu dari akumulasi perbuatan sebelumnya dan melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi. Namun sejauh ini belum pernah ada,” jelasnya.

Sejatinya ada tiga unsur yang dapat melakukan pengawasan terhadap BBM, yaitu pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“APH muara penindakan ke pidana dan bisa memberikan sanksi kepada setiap pelanggar hukum, tidak hanya operator atau pihak SPBU saja tapi konsumen juga bisa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tambah Taufiq.

Tidak hanya pencabutan alokasi BBM, kasus yang terjadi di SPBU di Jalan Ring Road Minahasa Utara juga akan ikut berpengaruh pada kuota BBM di tahun selanjutnya.

“Mereka kan punya kuota, tapi bila mereka kelebihan penyaluran atau menjual lebih dari batas, maka mereka akan membayar denda kepada negara. Sehingga ada batas pengisian produk subsidi berkendara,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pada sidak Kamis (3/11/2022), SPBU di Ring Road, tepatnya dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Kota Manado, terpaksa kena segel karena kedapatan melayani ‘konsumen Khusus’ pada tengah malam.

Petugas juga mengamankan sebuah kendaraan jenis minibus yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di atas ketentuan normal.

Minibus tersebut kedapatan memuat 16 galon dan melakukan pembelian Pertalite sebanyak 440 liter dalam satu kali pengisian di luar jam operasional SPBU, dengan total transaksi sekitar Rp4 juta sekali beli.

“SPBU ini jam 9 malam sebenarnya sudah tutup. Tapi sampai tengah malam masih lakukan pengisian. Pengisian ini yang tidak sesuai aturan sampai 440 liter sekali transaksi,” kata Kasubdit IV Tipidter Dit Krimsus Irwanto.

Irwanto menambahkan, untuk pemasangan police line di SPBU Jalan Ring Road, petugas telah mengamankan 4 orang terduga pelaku, yaitu operator dan pengawas SPBU.

Petugas juga telah mengantongi sejumlah bukti kuat, berupa transaksi beberapa hari terakhir dimana SPBU melayani transaksi pembelian Pertalite di atas batas aturan, yaitu sebanyak 560 liter, 300 liter, dan jumlah fantastis lainnya.

“Dari data yang kami terima, alat bukti yang kami kumpulkan, maka sudah layak SPBU ini kami lakukan police line,” tegas Irwanto.

Berita Terkait

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah
Bupati Bolmut Gelar Tadarus Al-Qur’an Perdana, Target Khatam 30 Juz di Bulan Ramadhan
Baznas Bolmut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H, Masyarakat Dihimbau Menunaikan Kewajiban Sesuai Syariat

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:49 WITA

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:44 WITA

Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:49 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh meninjau lapak pedagang serta berinteraksi dengan warga pada hari pertama pembukaan Pasar Rakyat Ramadhan di Lapangan Kembar Boroko.

BOLMUT

Marijo Ka Pasar Rakyat Ramadhan Bolmut di Boroko!

Jumat, 21 Mar 2025 - 02:00 WITA

Gambar: Analisis Anomali Suhu Muka Laut Terkini, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

NASIONAL

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:02 WITA

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA