NASIONAL, TimeNUSANTARA – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama tahun 2024 tahap pertama menjadi momen bersejarah bagi para tenaga honorer. Sebuah penghormatan yang layak diberikan kepada mereka yang telah bertahun-tahun ikhlas mendukung kinerja pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Program ini tidak hanya mengubah status kepegawaian mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga membawa harapan baru melalui berbagai fasilitas, termasuk gaji dan tunjangan yang lebih layak. Dengan lolosnya ribuan tenaga honorer melalui Seleksi Kompetensi Instansi (SKI), tahapan selanjutnya adalah pengangkatan resmi sebagai ASN dan penentuan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas lainnya.
Gaji P3K: Menghargai Kontribusi Honorer
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji P3K Kementerian Agama 2024 disesuaikan berdasarkan golongan pendidikan dan masa kerja. Golongan tertinggi, seperti S3, dapat menerima hingga Rp9.000.000 per bulan, sedangkan lulusan SD/Sederajat berada di kisaran Rp2.900.900. Selain itu, masa kerja yang lebih panjang akan memberikan kenaikan gaji secara signifikan.
Sebagai gambaran, pegawai dengan golongan 10 dan masa kerja 32 tahun bisa mendapatkan gaji hingga Rp5.484.000. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan terhadap pengalaman dan dedikasi.
Tunjangan: Penunjang Kesejahteraan P3K
Tak hanya gaji pokok, P3K juga memperoleh berbagai tunjangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Naik 80% pada 2024, besarannya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga: Mulai dari Rp296.600 untuk pasangan hingga Rp118.660 untuk setiap anak.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional: Contohnya, Rp540.000 untuk jabatan tertentu.
4. Tunjangan Beras: Diperkirakan Rp289.680 per bulan.
5. Uang Makan: Sebesar Rp814.000 setiap bulan.
Dengan berbagai komponen tersebut, seorang P3K golongan 9 dengan masa kerja 12 tahun dapat menerima penghasilan total sekitar Rp12.044.500 per bulan.
THR dan Gaji ke-13: Bonus Tambahan untuk P3K
Sebagai ASN, P3K Kemenag juga berhak atas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun. Besarannya dihitung berdasarkan penghasilan bulan sebelumnya, memberikan dukungan finansial tambahan pada momen penting, seperti Ramadan dan Lebaran.
Langkah Final Menuju Kesejahteraan
Menurut jadwal, usulan penetapan NIP P3K akan selesai pada 28 Februari 2025. Pegawai akan mulai menerima gaji pertama mereka pada 1 Maret 2025, bertepatan dengan awal Ramadan, menjadi hadiah berharga yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer.
Transformasi ini bukan hanya soal angka, tetapi juga penghormatan atas pengabdian mereka selama ini. Para P3K Kemenag kini memiliki harapan baru untuk masa depan yang lebih cerah, baik secara finansial maupun sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. ****