Pengawas Pertandingan Berlisensi Askab Diduga Tidak Profesional, Topan FC Tempuh Jalur Hukum Usai Didiskualifikasi Tanpa Dasar

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi AI

Gambar: Ilustrasi AI

BOLMUT | TimeNUSANTARA — Aroma ketidakadilan kian menyengat dari lapangan hijau di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tim Topan FC resmi melayangkan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Kaidipang, setelah mereka didiskualifikasi secara tiba-tiba hanya berdasarkan laporan sepihak seorang pengawas pertandingan.

Keputusan diskualifikasi itu dijatuhkan Minggu malam (23/11/2025) oleh panitia turnamen Sangadi Buko Cup putusan yang memicu kemarahan dan kekecewaan Topan FC karena dianggap tidak memiliki dasar fakta serta mencederai sportivitas.

Laporan Dugaan Tanpa Bukti dari Pengawas Berlisensi Askab

Pengawas pertandingan yang disebut dalam polemik ini adalah Pandi Supu, sosok yang diketahui memegang lisensi resmi dari Askab. Ia menyampaikan laporan kepada panitia bahwa Topan FC terlibat kekacauan saat pertandingan berlangsung.

Namun, manajer Topan FC, Kadir Papeo, membantah tegas tuduhan itu dan menyebut laporan tersebut tidak profesional serta sarat unsur fitnah.

“Semua bukti video dan saksi kami jelas. Tidak ada pemain kami yang membuat kekacauan. Justru tim lawan lebih dulu memicu keributan. Bahkan pertandingan tetap berjalan normal sampai selesai tanpa ada satu pun kartu kuning maupun kartu merah bagi pemain Topan FC,” tegas Kadir kepada awak media pada kamis (27/11/2025).

Menurutnya, jika benar Topan FC melakukan pelanggaran berat, maka secara aturan pertandingan, wasit wajib mengeluarkan kartu. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun tindakan disiplin yang diberikan.

Pertandingan dinyatakan selesai dengan normal, bahkan seluruh pemain dan panitia meninggalkan lapangan tanpa ada masalah apa-apa.

Kemenangan yang Berubah Menjadi Diskualifikasi Tiba-tiba

Kadir mengungkapkan bahwa timnya sempat merayakan kemenangan karena telah memastikan diri lolos ke fase berikutnya. Namun kegembiraan itu berubah menjadi amarah ketika malam harinya panitia menyampaikan keputusan diskualifikasi hanya berdasarkan laporan pengawas pertandingan.

“Ini fitnah. Kami pulang dalam keadaan senang karena lolos. Tidak ada masalah di lapangan. Tiba-tiba malam itu kami didiskualifikasi atas laporan tanpa bukti dari seorang pengawas yang seharusnya profesional,” ujar Kadir.

Ia menyoroti bahwa seorang pengawas pertandingan berlisensi Askab semestinya objektif, adil, dan berpegang pada bukti. Bukan justru menyampaikan laporan sepihak yang merugikan satu tim dan memicu keputusan fatal.

Topan FC Laporkan Pengawas Pertandingan ke Polisi

Merasa telah dirugikan secara moral dan materil, Topan FC langsung menempuh jalur hukum.

“Kami sudah melapor ke Polsek Pinogaluman. Kami menuntut keadilan atas tindakan tidak profesional yang merugikan nama baik tim Topan FC,” tegas Kadir.

Ia juga meminta agar pengawas tersebut dikeluarkan dari struktur pertandingan Sangadi Buko Cup karena dianggap tidak layak memegang mandat sebagai pengawas resmi.

Dasar Hukum yang Berpotensi Menjerat Pengawas Pertandingan

Langkah hukum Topan FC diperkuat oleh sejumlah ketentuan pidana yang relevan:

1. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disebarkan tanpa bukti dapat dikenakan pidana penjara.

2. Pasal 311 KUHP – Fitnah

Jika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak benar dan dilakukan dengan sengaja, maka termasuk kategori fitnah.

3. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan

Laporan sepihak yang menimbulkan kerugian dan tekanan psikologis pada pihak yang dituduh dapat termasuk perbuatan tidak menyenangkan.

4. Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946 – Menyebarkan Berita atau Laporan Bohong

Jika laporan pengawas menyebabkan kegaduhan atau kerugian karena tidak sesuai fakta, unsur pasal ini dapat dipertimbangkan.

Kadir Papeo: “Kami Akan Tempuh Langkah Hukum yang Tegas”

Menutup penyataannya, Kadir menegaskan bahwa Topan FC akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami punya bukti, kami punya saksi. Kami tidak akan diam. Langkah hukum kami jelas ini demi nama baik tim dan demi tegaknya sportivitas.”

 

Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Pemda Boltara Pantau Harga Bapok di Pasar Bolangitang
RSUD Boltara Buka Fakta Penanganan Pasien KLL, Rekaman CCTV Jadi Bukti Pelayanan
Jalan Saleo Terancam Longsor, Sutrisno Van Gobel Turun Kawal Dinas PU Pastikan Penanganan Cepat
Pemda dan DPRD Boltara Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026
Cegah Karhutla, Polsek Bolangitang Gencar Sosialisasikan Kepedulian Lingkungan ke Warga
Sigap di Tengah Krisis Air Bersih, BUMDes Mopopiana Buktikan Hadir untuk Warga Nagara
Polres Bolmut Periksa 98 Pucuk Senjata, Temuan Minor Ditindaklanjuti
Ini Daftar Penyertaan Modal BUMDes Tahun 2023 di Kecamatan Bintauna

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:33 WITA

Pemda Boltara Pantau Harga Bapok di Pasar Bolangitang

Selasa, 8 September 2026 - 19:54 WITA

RSUD Boltara Buka Fakta Penanganan Pasien KLL, Rekaman CCTV Jadi Bukti Pelayanan

Selasa, 8 September 2026 - 19:06 WITA

Jalan Saleo Terancam Longsor, Sutrisno Van Gobel Turun Kawal Dinas PU Pastikan Penanganan Cepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:17 WITA

Pemda dan DPRD Boltara Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 14:54 WITA

Cegah Karhutla, Polsek Bolangitang Gencar Sosialisasikan Kepedulian Lingkungan ke Warga

Berita Terbaru