BOLMUT | TimeNUSANTARA — Aroma ketidakadilan kian menyengat dari lapangan hijau di Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tim Topan FC resmi melayangkan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Kaidipang, setelah mereka didiskualifikasi secara tiba-tiba hanya berdasarkan laporan sepihak seorang pengawas pertandingan.
Keputusan diskualifikasi itu dijatuhkan Minggu malam (23/11/2025) oleh panitia turnamen Sangadi Buko Cup putusan yang memicu kemarahan dan kekecewaan Topan FC karena dianggap tidak memiliki dasar fakta serta mencederai sportivitas.
Laporan Dugaan Tanpa Bukti dari Pengawas Berlisensi Askab
Pengawas pertandingan yang disebut dalam polemik ini adalah Pandi Supu, sosok yang diketahui memegang lisensi resmi dari Askab. Ia menyampaikan laporan kepada panitia bahwa Topan FC terlibat kekacauan saat pertandingan berlangsung.
Namun, manajer Topan FC, Kadir Papeo, membantah tegas tuduhan itu dan menyebut laporan tersebut tidak profesional serta sarat unsur fitnah.
“Semua bukti video dan saksi kami jelas. Tidak ada pemain kami yang membuat kekacauan. Justru tim lawan lebih dulu memicu keributan. Bahkan pertandingan tetap berjalan normal sampai selesai tanpa ada satu pun kartu kuning maupun kartu merah bagi pemain Topan FC,” tegas Kadir kepada awak media pada kamis (27/11/2025).
Menurutnya, jika benar Topan FC melakukan pelanggaran berat, maka secara aturan pertandingan, wasit wajib mengeluarkan kartu. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun tindakan disiplin yang diberikan.
Pertandingan dinyatakan selesai dengan normal, bahkan seluruh pemain dan panitia meninggalkan lapangan tanpa ada masalah apa-apa.
Kemenangan yang Berubah Menjadi Diskualifikasi Tiba-tiba
Kadir mengungkapkan bahwa timnya sempat merayakan kemenangan karena telah memastikan diri lolos ke fase berikutnya. Namun kegembiraan itu berubah menjadi amarah ketika malam harinya panitia menyampaikan keputusan diskualifikasi hanya berdasarkan laporan pengawas pertandingan.
“Ini fitnah. Kami pulang dalam keadaan senang karena lolos. Tidak ada masalah di lapangan. Tiba-tiba malam itu kami didiskualifikasi atas laporan tanpa bukti dari seorang pengawas yang seharusnya profesional,” ujar Kadir.
Ia menyoroti bahwa seorang pengawas pertandingan berlisensi Askab semestinya objektif, adil, dan berpegang pada bukti. Bukan justru menyampaikan laporan sepihak yang merugikan satu tim dan memicu keputusan fatal.
Topan FC Laporkan Pengawas Pertandingan ke Polisi
Merasa telah dirugikan secara moral dan materil, Topan FC langsung menempuh jalur hukum.
“Kami sudah melapor ke Polsek Pinogaluman. Kami menuntut keadilan atas tindakan tidak profesional yang merugikan nama baik tim Topan FC,” tegas Kadir.
Ia juga meminta agar pengawas tersebut dikeluarkan dari struktur pertandingan Sangadi Buko Cup karena dianggap tidak layak memegang mandat sebagai pengawas resmi.
Dasar Hukum yang Berpotensi Menjerat Pengawas Pertandingan
Langkah hukum Topan FC diperkuat oleh sejumlah ketentuan pidana yang relevan:
1. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disebarkan tanpa bukti dapat dikenakan pidana penjara.
2. Pasal 311 KUHP – Fitnah
Jika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak benar dan dilakukan dengan sengaja, maka termasuk kategori fitnah.
3. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan
Laporan sepihak yang menimbulkan kerugian dan tekanan psikologis pada pihak yang dituduh dapat termasuk perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946 – Menyebarkan Berita atau Laporan Bohong
Jika laporan pengawas menyebabkan kegaduhan atau kerugian karena tidak sesuai fakta, unsur pasal ini dapat dipertimbangkan.
Kadir Papeo: “Kami Akan Tempuh Langkah Hukum yang Tegas”
Menutup penyataannya, Kadir menegaskan bahwa Topan FC akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami punya bukti, kami punya saksi. Kami tidak akan diam. Langkah hukum kami jelas ini demi nama baik tim dan demi tegaknya sportivitas.”
Fadlan Ibunu










