Penertiban Pasar di Lokasi Eks Gedung Palapa Kotamobagu Suda Sesuai Prosedur

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, KOTAMOBAGU – Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk menertibkan dan merelokasi para pedagang yang berjualan di lokasi Eks Bi0sk0p Palapa Kleurahan Gogagoman, sudah sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., proses tahapan penertiban para pedaghang pasar di eks Gedung Palapa sudah sejak tahun 2022. dimana pihak Pemkot pada September 2022 telah menggelar rapat bersama dengan pengelola eks gedung palapa.

“Dalam rapat dibahas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu aspek perizinan usahanya maupun pemanfaatan bangunan gedung dilihat dari Izin Mendirikan Bangunannya,” ucap Sahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahaya menambahkan, ijin IMB yang dimiliki pihak pengelola, tidak sesuai peruntukan.

“Baik izin usaha dan IMB yang dimiliki pengelola tidak sesuai peruntukkannya. Makanya oleh Pemkot diminta untuk memenuhi ketentuan yang ada dengan memberikan tenggang waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pihak pengelola bahkan membuat surat pernyataan pada waktu itu,” ujar Sahaya

Namun sampai batas waktu yang ditentukan menurutnya, pihak pengelola tak bisa menunjukkan dokumen yang diminta. dan selanjutnya pihak Pemkot melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Selain itu kami juga turun sosialisasi kepada para pedagang. Bahkan papan pengumuman larangan berjualan di lokasi ini sudah kami pasang sejak bulan Juli tahun 2023. Kami turun menyampaikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk pindah dan berjualan di pasar yang sudah disiapkan pemerintah. Beberapa hari sebelum penutupan pun kami turun sosialisasi di lokasi tersebut. Jadi penertiban yang kami lakukan sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak terpengaruh dengan oknum tertentu yang memaksakan untuk mendirikan pasar yang tidak representatif dan tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Ariono Potabuga menambahkan bahwa sosialisasi kepada para pedagang di lokasi eks gedung palapa sudah dilakukan sejak jauh hari.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang untuk pindah dan memanfaatkan pasar yang telah disiapkan pemerintah daerah, menyampaikan peringatan, hingga menutup aktifitas dan melakukan penindakan,” ujar Ariono.

selanjutnya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman, SH., juga menambahkan, apa yang dilakukan Pemkot di lokasi eks gedung palapa adalah penertiban sesuai ketentuan yang ada. Lokasi eks gedung palapa tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan.

“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” pungkas Chandra. *

 

Berita Terkait

Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu
Pemekaran Bolaang Mongondow Raya: Sebuah Harapan yang Patut Diwujudkan oleh Pemerintah Pusat
Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024 Diumumkan, Saksi Dua Paslon Tidak Menandatangani Rekapitulasi Pleno
Kejutan Berkah BAZNAS Bolmut di Akhir Tahun 2024 Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan
Pj Bupati Bolmut Raih Penghargaan Anugerah Mapalus Pendidikan atas Dukungan Regulasi dan Kurikulum Anti-Korupsi
Yulius-Victor Unggul Sementara, Tetap Dorong Penantian Hasil Resmi KPU
Dr. Sirajudin Lasena Perkuat Kedekatan dengan Ulama Alkhairaat, Doa Restu Jadi Pilar Kepemimpinan Bolmut
Polres Minsel Tingkatkan Kemitraan dengan Insan Pers, Bahas Pengamanan Pilkada dan Imbauan Jelang Natal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:00 WITA

Mari Berbagi Bersama BAZNAS Bolmut, Kebahagiaan Dapat Terwujudkan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 8 Desember 2024 - 01:04 WITA

Pemekaran Bolaang Mongondow Raya: Sebuah Harapan yang Patut Diwujudkan oleh Pemerintah Pusat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:01 WITA

Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024 Diumumkan, Saksi Dua Paslon Tidak Menandatangani Rekapitulasi Pleno

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:04 WITA

Kejutan Berkah BAZNAS Bolmut di Akhir Tahun 2024 Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:49 WITA

Pj Bupati Bolmut Raih Penghargaan Anugerah Mapalus Pendidikan atas Dukungan Regulasi dan Kurikulum Anti-Korupsi

Berita Terbaru