KOTAMOBAGU, TimeNUSANTARA Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mempertahankan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Pencapaian tersebut disampaikan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyampaian ini tidak semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan normatif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar dr. Weny Gaib.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu atas dukungan serta fungsi pengawasan yang terus diberikan selama proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang terus memberikan dukungan, saran, masukan, dan pengawasan konstruktif,” katanya.
Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Kotamobagu. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut positif inisiatif DPRD dan siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mengingat pentingnya tiga Ranperda tersebut dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik untuk kemudian dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E.
Turut menghadiri rapat tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Rapat berlangsung tertib dan penuh khidmat, sekaligus mencerminkan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
(Riyan)









