BOLTARA, TimeNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sejak Kamis (4/6/2026).
Kebijakan yang dipimpin Bupati Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Selain membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan pendidikan anak, gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi lokal melalui meningkatnya aktivitas belanja masyarakat.
Pemkab Boltara memastikan seluruh proses penyaluran berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan ASN.
Sumber: Publikasi Dinas Kominfo Boltara
Penulis/editor: Fadlan Ibunu









