Masi Berpolemik, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU RI Terkait Pengumuman Anggota KPU Terpilih 2023-2028

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, timeNUSANTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (19/1/2024) lalu.

Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Pengadu merupakan eks calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I), Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin (Teradu II), dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara Petrus Hamonagan Panjaitan (Teradu III).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendalilkan Teradu I – III diduga telah melanggar KEPP karena tidak profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Roynal mengungkapkan Teradu I telah mengganti Pengadu secara mendadak sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Pengadu tercantum dalam pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang dikeluarkan KPU RI.

“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” ungkap Roynal.

Teradu I, sambung Roynal, sama sekali tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu. Pengadu juga tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait namanya yang masih tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Hal yang dilakukan para Teradu merupakan bentuk kesewanangan dan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Sementara itu Teradu I (Hasyim Asy’ari) dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya tidak profesional dan tidak berintegritas dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
Dalil yang disampaikan Pengadu dinilai prematur dan salah alamat. Menurutnya, perkara ini bukan ranah etik melainkan administratif yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Faktanya, sampai aduan ini disidangkan oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif berupada keberatan atas terbitnya pengumuman tersebut,” tegas Teradu I.

Pergantian mendadak tersebut, sambung Teradu I, berdasarkan informasi tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menyebutkan Pengadu merupakan anggota salah satu partai politik di Kabupaten Nias Utara.

“Dalam rapat pleno semua anggota memiliki cara pandang yang sama, dan memutuskan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Anggota KPU Nias Utara,” ungkapnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Teradu II dan III. Keduanya menegaskan rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip integritas dan profesionalitas.

“KPU Provinsi Sumatera Utara tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tertib administrasi. Aduan Pengadu sudah sepantasnya ditolak,” ucap Agus Arifin (Teradu II).

Sidang kali ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sumber : humas DKPP

Berita Terkait

Pemprov Sulut Kucurkan Rp 190,7 Miliar Dana BOS untuk 454 Sekolah di 2025
Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari
Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025
Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas
PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP
PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025
Pj Bupati Bolmut Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas Meski Anggaran Dipangkas
Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Termasuk di Bolmong Utara

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:22 WITA

Pemprov Sulut Kucurkan Rp 190,7 Miliar Dana BOS untuk 454 Sekolah di 2025

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:12 WITA

Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:58 WITA

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:20 WITA

Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:39 WITA

PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025

Berita Terbaru

Jam-Kerja-PNS-2025-Ditetapkan-BKN-Masuk-Kantor-3-Hari-Sisanya-Bekerja-dari-Rumah

NASIONAL

Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:12 WITA

Gambar Ilustrasi.

NASIONAL

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025

Sabtu, 15 Feb 2025 - 10:58 WITA