KPUD Bolmut Umumkan Syarat Ketentuan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMUT, TimeNUSANTARA Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongindow Utara (Bolmut) Mengumumkan secara resmi syarat dan ketentuan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati perseorangan,
Berikut Keputusan KPUD Bolmut Nomor : 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 Senin (05/05/24) :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Sambil Mengangkat Tangan Tiga Jari, Ribuan Masyarakat Desa Sonuo Bersumpah Menangkan Pasangan SJL-MAP di Pilkada 2024
Untuk Kedua Kalinya, Frangky Chendra Ditunjuk Olly Dondokambey sebagai Ketua DPRD Bolmut Definitif
KPU Bolmut Tetapkan Jadwal Debat Pasalon Bupati dan Wakil Bupati
SJL Datangi Pedagang di Pasar Sangkub, Mendengar Aspirasi Dan Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dhea Eucharisty Lumenta, Anggota Dewan Provinsi Termuda Se-Sulut Berparas Cantik
Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024, Segini Besaranya…!
Gerakan Pangan Murah Kotamobagu Bakal Kembali Digelar Bulan Ini
Kejaksaan Bolmut: Kades Boleh Hadir pada Kampanye Asalkan Diundang dan Jangan Ikut Bersosialisasi

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:59 WITA

Sambil Mengangkat Tangan Tiga Jari, Ribuan Masyarakat Desa Sonuo Bersumpah Menangkan Pasangan SJL-MAP di Pilkada 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:50 WITA

Untuk Kedua Kalinya, Frangky Chendra Ditunjuk Olly Dondokambey sebagai Ketua DPRD Bolmut Definitif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:08 WITA

KPU Bolmut Tetapkan Jadwal Debat Pasalon Bupati dan Wakil Bupati

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:03 WITA

SJL Datangi Pedagang di Pasar Sangkub, Mendengar Aspirasi Dan Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:51 WITA

Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMR Sulut Tahun 2024, Segini Besaranya…!

Berita Terbaru