KPU Bolmut Siyap Terima Laporan dan Masukan Terkait DPS Pilkada 2024

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi,KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi,KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana

BOLMUT, TimeNUSANTARA Sebagai tindak lanjut atas pengumuman rilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada senin (19/8/2024)

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, beserta pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapannya terhadap DPS yang dikeluarkan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi,KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana kepada awak media mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti regulasi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskanya, masukan dan tanggapan masyarakat telah dibuka sejak tanggal 18-27 Agustus mendatang.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan atau laporan, apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya.

“Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri,”jelasnya.

Linda juga mengungkapkan, dalam menyampaian masukan dan tanggapan terkait dengan rilis DPS, masyarakat dapat masukan tanggapannya ke kantor KPU Bolmut, dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

Bukti dokumen otentik dimaksud menurut linda, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Kematian.

“Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU, dan dapat mengecek secara berkala terkait status dan tanggapannya kepada pihak penyelengarah,”pungkasnya.

Untuk diketahui jumblah DPS Pilkada Kabupaten Bolmut saat ini berjumblah 63.955 terdiri dari Jumblah Pemilih Laki-Laki : 32.549 dan Jumblah Pemilih Perempuan : 31.406.

Untuk Jumblah TMS : 1.738. Pemilih Baru : 1.199.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK
Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!
Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik
Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024
Skandal Ganda Dugaan Korupsi di Dinas Pariwisata Bolmut Rugikan Honorer
Jika Masih Ada Honorer yang Tak Dibayarkan, Berarti Kepala Dinas Tipu Sekda
Komitmen Tinggi Bank SulutGo untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:29 WITA

RSUD Bolmut Melayani Sepenuh Hati untuk Pemeriksaan Kesehatan PPPK

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:58 WITA

Aktivitas PT JRBM di Kilo 12 Bobongayon Jadi Ancaman, Ketua DPW Galaksi Sentil Pemda Bolsel: Jangan Main Mata!

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:29 WITA

Inspektorat Diuji, Mengapa Penyelewengan Anggaran Terus Terjadi Tanpa Temuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:27 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SJL-MAP Berterima Kasih dan Siap Bawa Bolmut Lebih Baik

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:22 WITA

Resmi, KPU Bolmut Tetapkan Pasangan SJL – MAP Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih Pilkada 2024

Berita Terbaru