Komite Sekolah dan Dana BOS: Menjawab Banyaknya Keluhan Orang Tua/Wali Murid di Sejumlah Sekolah di Sulawesi Utara

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar/ilustrasi

Gambar/ilustrasi

Oleh: Fadlan Ibunu/Tim Redaksi

OPINI, TimeNUSANTARA — Banyaknya keluhan orang tua/wali murid di sejumlah sekolah di wilayah Sulawesi Utara menunjukkan bahwa pengelolaan komite sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mendapat perhatian serius. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya permintaan pembayaran, iuran yang dianggap wajib, kurangnya keterbukaan penggunaan dana, serta minimnya penjelasan mengenai program dan kebutuhan sekolah.

Komite sekolah dan dana BOS memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun, keduanya harus dijalankan secara transparan, sesuai ketentuan, dan tidak boleh menjadi alasan untuk membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Komite sekolah merupakan mitra sekolah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menampung aspirasi masyarakat. Sementara itu, dana BOS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung operasional satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.

Karena itu, pengelolaan komite sekolah dan dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih di tengah banyaknya keluhan orang tua/wali murid di beberapa sekolah di Sulawesi Utara.

Komite Sekolah Bukan Lembaga Pemungut Iuran Wajib

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan antara bantuan dan/atau sumbangan dengan pungutan. Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Lebih lanjut, Pasal 12 huruf b melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela. Sumbangan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh orang tua dengan nominal dan batas waktu tertentu.

Apabila sekolah atau komite menetapkan jumlah pembayaran, mewajibkan seluruh siswa membayar, atau memberikan tekanan kepada orang tua yang tidak mampu, maka praktik tersebut perlu diperiksa secara serius.

Istilah “uang komite”, “iuran komite”, atau “sumbangan pendidikan” tidak otomatis menentukan legalitasnya. Yang harus dilihat adalah sifat pembayaran, mekanisme penetapan, pihak yang terlibat, serta penggunaannya.

Dana BOS Harus Digunakan Sesuai Ketentuan

Dana BOS merupakan bagian dari pembiayaan pendidikan yang penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, administrasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, kegiatan asesmen, serta kebutuhan lain yang diperbolehkan.

Penggunaan dana BOS tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pengeluaran harus direncanakan, dicatat, didukung bukti yang sah, dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekolah juga tidak boleh menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional pendidikan, atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perencanaan Dana BOS Harus Melibatkan Pihak Terkait

Pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan berdasarkan perencanaan yang jelas melalui dokumen perencanaan dan penganggaran sekolah. Dalam proses tersebut, sekolah perlu memperhatikan kebutuhan nyata satuan pendidikan serta melibatkan unsur terkait sesuai ketentuan.

Komite sekolah memiliki peran dalam memberikan pertimbangan dan pengawasan, bukan mengambil alih kewenangan kepala sekolah atau menjadi pihak yang bebas menggunakan dana BOS.

Setiap program dan kegiatan yang dibiayai dana BOS harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai prioritas sekolah, dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

Transparansi Tidak Boleh Sekedar Formalitas

Banyaknya keluhan orang tua/wali murid di sejumlah sekolah di Sulawesi Utara seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dan dinas pendidikan. Sekolah wajib menyampaikan informasi mengenai perencanaan dan penggunaan dana BOS secara terbuka. Orang tua dan masyarakat berhak mengetahui sumber dana, rencana penggunaan, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawabannya.

Transparansi dapat dilakukan melalui papan informasi sekolah, rapat bersama orang tua, laporan berkala, atau media lain yang mudah diakses masyarakat.

Jangan sampai orang tua hanya mengetahui adanya dana BOS ketika sekolah meminta pembayaran tambahan. Jika terdapat kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, sekolah harus menjelaskan dasar kebutuhannya secara terbuka dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar bersifat sukarela serta tidak memaksa.

Komite Tidak Boleh Menjadi “Tameng”

Komite sekolah tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi pengelolaan dana yang tidak transparan. Apabila terdapat penarikan dana atau penggunaan anggaran, perlu diperiksa siapa yang menetapkan, bagaimana mekanismenya, ke mana dana disetorkan, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena suatu kegiatan menggunakan nama komite atau tercantum dalam proposal sekolah.

Begitu pula dengan dana BOS. Penggunaan dana harus dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, bukti transaksi, laporan kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban.

Dinas Pendidikan Harus Aktif Mengawasi

Dinas pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pihak terkait harus melakukan pengawasan secara aktif. Pemeriksaan tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi viral atau muncul laporan dari masyarakat.

Dengan adanya banyak keluhan orang tua/wali murid di beberapa sekolah di wilayah Sulawesi Utara, dinas pendidikan perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses, menjamin perlindungan bagi pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan transparan.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana BOS atau pungutan yang mengatasnamakan komite, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan menelaah dokumen anggaran, laporan penggunaan dana, bukti transaksi, keputusan komite, proposal kegiatan, rekening penerimaan, serta keterangan dari orang tua dan pihak sekolah.

Apabila ditemukan kesalahan administrasi, perlu dilakukan pembinaan dan perbaikan. Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan, pemaksaan, manipulasi laporan, atau kerugian keuangan negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pendidikan Harus Dikelola dengan Integritas

Dana BOS dan komite sekolah seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sumber masalah baru bagi orang tua dan peserta didik.

Sekolah negeri harus mengutamakan pelayanan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik yang membebani keluarga. Orang tua tidak boleh dipaksa membayar iuran tertentu hanya karena sekolah atau komite menyatakan bahwa dana tersebut diperlukan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya slogan tentang sekolah gratis, melainkan tata kelola yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dana BOS harus digunakan sesuai peruntukan. Komite sekolah boleh memberikan dukungan dan menggalang sumbangan sesuai ketentuan. Namun, komite bukan lembaga pemungut iuran wajib, dan dana BOS bukan anggaran yang boleh digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Masyarakat berhak meminta informasi, mengawasi penggunaan dana, dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

Opini ini tidak bermaksud menuduh sekolah atau komite tertentu. Setiap dugaan penyalahgunaan dana BOS atau pungutan tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait

PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut
Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah
Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam
Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut
Wartawan Dituntut Tak Sekadar Bicara: Isu Publik Harus Dipublikasikan Berdasarkan Fakta Lapangan dan Profesional
Jalan Rp27,6 Miliar Cepat Rusak, Dugaan Persekongkolan BPJN Sulut dan Perusahaan Patut Diusut
Diduga Dibiarkan BPJN, Kualitas Tampalan Aspal Proyek Rp27 Miliar di Perbatasan Sulut-Gorontalo Tak Sesuai Spek
Misterius! Proyek Diduga Pemprov Sulut di Kuala Utara Bolmut Diduga Menyalahi Aturan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10 WITA

PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah

Minggu, 27 September 2026 - 23:35 WITA

Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam

Rabu, 23 September 2026 - 13:19 WITA

Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut

Minggu, 13 September 2026 - 12:26 WITA

Wartawan Dituntut Tak Sekadar Bicara: Isu Publik Harus Dipublikasikan Berdasarkan Fakta Lapangan dan Profesional

Berita Terbaru