Kemendagri Tegaskan Jadwal Pengunduran Diri Penjabat Daerah Yang Ingin Maju Dipilkada Serentak 2024

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARAPenjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota. Sementara, Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh penjabat yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal pendaftarannya adalah pada 27-29 Agustus 2024. “Maka Kamis 18 Juli 2024 adalah batas akhir dari batas pengunduran diri,” tegas Mendagri melalui Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si (Plt Sekjen Kemendagri) Belum lama ini.

Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota karena mengikuti konstestasi Pilkada, saat mengusulkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan/mengusulkan tiga nama calon penjabat sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

 

 

Berita Terkait

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba
Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!
Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:02 WITA

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:11 WITA

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 23:38 WITA

Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Gambar: Analisis Anomali Suhu Muka Laut Terkini, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

NASIONAL

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:02 WITA

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA