Kemendagri Tegaskan Jadwal Pengunduran Diri Penjabat Daerah Yang Ingin Maju Dipilkada Serentak 2024

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARAPenjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota. Sementara, Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh penjabat yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal pendaftarannya adalah pada 27-29 Agustus 2024. “Maka Kamis 18 Juli 2024 adalah batas akhir dari batas pengunduran diri,” tegas Mendagri melalui Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si (Plt Sekjen Kemendagri) Belum lama ini.

Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota karena mengikuti konstestasi Pilkada, saat mengusulkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan/mengusulkan tiga nama calon penjabat sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

 

 

Berita Terkait

KPU Bolmut Umumkan Debat Perdana Pilkada 2024, Berikut Tempat dan Tema serta Larangan Yang Wajib Ditaati Para Kandidat
APBD-P Bitung Gagal Dibahas, Kemendagri Intruksikan Pergeseran Anggaran Lewat Perkada
Sambil Mengangkat Tangan Tiga Jari, Ribuan Masyarakat Desa Sonuo Bersumpah Menangkan Pasangan SJL-MAP di Pilkada 2024
Untuk Kedua Kalinya, Frangky Chendra Ditunjuk Olly Dondokambey sebagai Ketua DPRD Bolmut Definitif
Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!
KPU Bolmut Tetapkan Jadwal Debat Pasalon Bupati dan Wakil Bupati
SJL Datangi Pedagang di Pasar Sangkub, Mendengar Aspirasi Dan Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dhea Eucharisty Lumenta, Anggota Dewan Provinsi Termuda Se-Sulut Berparas Cantik

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WITA

KPU Bolmut Umumkan Debat Perdana Pilkada 2024, Berikut Tempat dan Tema serta Larangan Yang Wajib Ditaati Para Kandidat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:42 WITA

APBD-P Bitung Gagal Dibahas, Kemendagri Intruksikan Pergeseran Anggaran Lewat Perkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:59 WITA

Sambil Mengangkat Tangan Tiga Jari, Ribuan Masyarakat Desa Sonuo Bersumpah Menangkan Pasangan SJL-MAP di Pilkada 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:50 WITA

Untuk Kedua Kalinya, Frangky Chendra Ditunjuk Olly Dondokambey sebagai Ketua DPRD Bolmut Definitif

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:02 WITA

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!

Berita Terbaru