Kemendagri Tegaskan Jadwal Pengunduran Diri Penjabat Daerah Yang Ingin Maju Dipilkada Serentak 2024

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARAPenjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota. Sementara, Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh penjabat yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal pendaftarannya adalah pada 27-29 Agustus 2024. “Maka Kamis 18 Juli 2024 adalah batas akhir dari batas pengunduran diri,” tegas Mendagri melalui Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si (Plt Sekjen Kemendagri) Belum lama ini.

Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota karena mengikuti konstestasi Pilkada, saat mengusulkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan/mengusulkan tiga nama calon penjabat sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

 

 

Berita Terkait

Museum Mini Pemekaran Daerah: Warisan Sejarah untuk Generasi Mendatang
Donal Lamunte Dukung Langkah Strategis Bupati Sirajudin Diplomasi Anggaran ke Kementerian untuk Masa Depan Bolmut
Hadiri Sosialisasi Bersama Kemendagri, Wabup Bolmut Tegaskan Komitmen Perketat Pengawasan Perizinan
Pemprov Sulut Bantu Warga Boltim yang Dilanda Banjir
Menteri KKP Dukung Penuh Gorontalo Jadi Sentra Budidaya Rumput Laut Nasional
Kapolda Sulut Apresiasi Kepemimpinan Proaktif Bupati Iskandar Kamaru di Bolsel
“Dokumen Neraka” Rahasia Mengerikan di Balik Serah Terima 37 Berkas dari Hasto ke Connie Terungkap!
Sulut Jadi Pusat Hilirisasi Dan Ekspor Perikanan Di Kawasan Timur Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:38 WITA

Museum Mini Pemekaran Daerah: Warisan Sejarah untuk Generasi Mendatang

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:09 WITA

Hadiri Sosialisasi Bersama Kemendagri, Wabup Bolmut Tegaskan Komitmen Perketat Pengawasan Perizinan

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:36 WITA

Pemprov Sulut Bantu Warga Boltim yang Dilanda Banjir

Selasa, 29 April 2025 - 23:22 WITA

Menteri KKP Dukung Penuh Gorontalo Jadi Sentra Budidaya Rumput Laut Nasional

Selasa, 29 April 2025 - 23:06 WITA

Kapolda Sulut Apresiasi Kepemimpinan Proaktif Bupati Iskandar Kamaru di Bolsel

Berita Terbaru

Reymond Patadjenu, Kepala Bagian Umum tampil sebagai motor penggerak yang tidak hanya memastikan efisiensi teknis, tetapi juga menghadirkan konsep acara yang elegan, partisipatif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

BOLMUT

Pemda Bolmut Tampil Total, Dongkrak Kemeriahan HUT ke-18

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:44 WITA