Kemendagri Tegaskan Jadwal Pengunduran Diri Penjabat Daerah Yang Ingin Maju Dipilkada Serentak 2024

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARAPenjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, diwajibkan mundur 40 hari sebelum pendaftaran sebagai calon. Penegasan ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Surat tersebut menjelaskan bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota. Sementara, Pasal 7 ayat (2) huruf q menyatakan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Untuk memenuhi syarat tersebut, seluruh penjabat yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 harus menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal pendaftarannya adalah pada 27-29 Agustus 2024. “Maka Kamis 18 Juli 2024 adalah batas akhir dari batas pengunduran diri,” tegas Mendagri melalui Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si (Plt Sekjen Kemendagri) Belum lama ini.

Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota karena mengikuti konstestasi Pilkada, saat mengusulkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan/mengusulkan tiga nama calon penjabat sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

 

 

Berita Terkait

Polres Bolmut Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data
Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK
Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong
Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”
Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong
Resmi Jabat Sekwan DPRD Bolmut, Ivan Gahtan Siap Tancap Gas Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Wabup MAP Tampil Inspiratif di Milad Wanita Islam ke-64

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:21 WITA

Polres Bolmut Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:59 WITA

Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi saat menyampaikan sambutan pada peluncuran nasional Koperasi Merah Putih di Desa Tadoy, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi desa dan pemberdayaan UMKM.

ADVETORIAL

Pemkab Bolmong Kawal Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:46 WITA

Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara menunjukkan tersangka DPO kasus KDRT usai berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum di Kecamatan Sangkub, Kamis (14/5/2026).

BOLMUT

Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap DPO KDRT di Sangkub

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:21 WITA