Kejari Bolmut Pastikan Berkas Pelimpahan Perkara Penganiyayaan Oknum Polisi ARP Akan Ditindak Lanjuti Hingga Persidangan

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, TimeNUSANTARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) memastikan berkas perkara penganiyayaan oknum polisi Polda Sulut ARP kepada korban saudara (TRK) Tri Rama Kantohe yang telah dilimpahkan ke Kejari Bolmut akan akan ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasi Intel Yasser Samahati, SH saat dikonfirmasi langsung awak media diruang kerjanya pada senin (29/7/2024).

Dirinya juga mengungkapkan berkas pelimpahan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada Jummat (26/7/2024) kemarin, dan akan segera ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan.

Baca juga : Oknum Polisi Polda Sulawesi Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas P21 Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Bolmut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, berkas pelimpahan tersangka oknum polisi (ARP) bersama alat bukti peganiyayaan dari Polda Sulut telah kami terima, dan saat ini kami telah melakukan koordinasi bersama pihak Kejati Sulut dalam penentuan jadwal persidangan,”ujar Yaser.

Dirinya juga meyakinkan kepada pihak korban untuk percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada proses perkara ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Pastinya perkara ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan bolmut sesuai dengan prosedur secara berjenjang dan hukum yang berlaku, dan saat ini berkas juga suda P16. Untuk perkembangan jadwal persidangan perkara jika suda ditetapkan kami akan memberitahukan kepada pihak pelapor,”jelas Kasi Intel Kejari Bolmut, Yasser Samahati, SH.

Untuk diketahui sebelumnya pada penetapan tersanga oknum Polisi ARP tersebut oleh Polda Sulut atas kronologis kejadian tindak pidana penganiyayaan, berawal ketika pada tahun 2021 Korban Tri Rama Kantohe yang sedang berada di tanah milik sang ayah yang terletak di Desa Sangkub, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian korban didatangani oleh Tersangka Kompol ARP dengan maksud ingin mengusir dengan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka fisik pada saat itu, yang kemudian atas kejadian tersebut korban Tri Rama Kantohe melaporkan hal tersebut kepada Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara, yang kini kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara hingga menetapkan tersangka kepada oknum Polisi tersebut.

 

Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut
Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS
Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Dari Jumblah 25 Aleg Terpilih di Kotamobagu, Hanya Ada 24 Yang Dilantik, Satu Ditangguhkan
LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut
Pj Sekda Bolmut Buka Advokasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Tahun 2024
Hadapi Pilkada 2024, Pasangan SIAP Bentuk Tim Pemenangan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 10:17 WITA

PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut

Sabtu, 14 September 2024 - 14:59 WITA

Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS

Jumat, 13 September 2024 - 21:40 WITA

Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Kamis, 12 September 2024 - 20:36 WITA

Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ

Rabu, 11 September 2024 - 00:21 WITA

Dari Jumblah 25 Aleg Terpilih di Kotamobagu, Hanya Ada 24 Yang Dilantik, Satu Ditangguhkan

Berita Terbaru