HUKRIM, TimeNUSANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) memastikan berkas perkara penganiyayaan oknum polisi Polda Sulut ARP kepada korban saudara (TRK) Tri Rama Kantohe yang telah dilimpahkan ke Kejari Bolmut akan akan ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut melalui Kasi Intel Yasser Samahati, SH saat dikonfirmasi langsung awak media diruang kerjanya pada senin (29/7/2024).
Dirinya juga mengungkapkan berkas pelimpahan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada Jummat (26/7/2024) kemarin, dan akan segera ditindak lanjuti hingga pada penetapan jadwal persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, berkas pelimpahan tersangka oknum polisi (ARP) bersama alat bukti peganiyayaan dari Polda Sulut telah kami terima, dan saat ini kami telah melakukan koordinasi bersama pihak Kejati Sulut dalam penentuan jadwal persidangan,”ujar Yaser.
Dirinya juga meyakinkan kepada pihak korban untuk percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut pada proses perkara ini untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Pastinya perkara ini akan ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan bolmut sesuai dengan prosedur secara berjenjang dan hukum yang berlaku, dan saat ini berkas juga suda P16. Untuk perkembangan jadwal persidangan perkara jika suda ditetapkan kami akan memberitahukan kepada pihak pelapor,”jelas Kasi Intel Kejari Bolmut, Yasser Samahati, SH.
Untuk diketahui sebelumnya pada penetapan tersanga oknum Polisi ARP tersebut oleh Polda Sulut atas kronologis kejadian tindak pidana penganiyayaan, berawal ketika pada tahun 2021 Korban Tri Rama Kantohe yang sedang berada di tanah milik sang ayah yang terletak di Desa Sangkub, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara, yang kemudian korban didatangani oleh Tersangka Kompol ARP dengan maksud ingin mengusir dengan menganiaya korban hingga korban mengalami luka-luka fisik pada saat itu, yang kemudian atas kejadian tersebut korban Tri Rama Kantohe melaporkan hal tersebut kepada Propam Mabes Polri dan Polres Bolaang Mongondow Utara, yang kini kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara hingga menetapkan tersangka kepada oknum Polisi tersebut.
Fadlan Ibunu