BOLMUT, TimeNUSANTARA – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan pernyataan mengenai kehadiran Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan kampanye politik di Pilkada 2024. Dalam kegiatan sosialisasi produk hukum pilkada 2024 yang diselengarakan oleh KPU Bolmut di Coconat Cafe Boroko Kamis (3/10/2024) pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Kades diperbolehkan hadir pada acara kampanye, namun harus memenuhi dua syarat utama yaitu, diundang secara resmi dan tidak terlibat dalam aktivitas bersosialisasi aktif dalam forum yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Kades sebagai pejabat publik harus menjaga netralitasnya. Kehadiran kades boleh tapi hanya bersifat formal dan bukan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat.”jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bolmut Nalkry. K. Lasut SH.
Pernyataan ini dikeluarkan pihak Kejaksaan Bolmut menyusul banyaknya laporan mengenai intimidasi kepada Kades menjelang pemilihan Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Bolmut juga mengingatkan, bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan berpotensi dikenakan sanksi hukum. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan Kades dalam proses kampanye.
“Kejaksaan Negeri Bolmut akan terus berkomitmen, memastikan pilkada 2024 yang bersih dan adil, dengan melibatkan seluruh pihak dalam menjaga integritas proses berdemokrasi,”pungkas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bolmut Nalkry. K. Lasut SH.
Peliput/Penulis : Fadlan Ibunu