Timenusantara, Sulut – Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Sulut.
Lantaran jadwal cuti bersama khusus Natal dan tahun baru akhirnya keluar.
Pengaturan soal cuti bersama tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total ada 8 poin dalam aturan cuti bersama tersebut. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Rupanya cuti bersama mereka cukup lama.
Mereka akan mulai libur sejak 25 Desember 2022.
Baca juga: Ratusan Pendaftar PPPK Guru dan Nakes di Bolsel Lulus Berkas
Kepala Bidang Kominfo, Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian Sulut, Christian Iroth.
Adapun, satu di antara poin utama dalam surat edaran itu adalah Olly Dondokambey mengambil kebijakan ASN akan libur di tanggal antara yakni 26-30 Desember 2022.
Tanggal antara merupakan istilah tanggal di antara Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023.
Selain itu cuti akan berlanjut lagi 2-3 Januari 2023.
Baca juga: Pemerintah Kota Kotamobagu Kembali Meraih Penghargaan Dari Pemerintah Pusat
Meski libur, Olly Dondokambey menginstruksikan untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator. (*)