BOLMUT, TimeNUSANTARA – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan patroli di distasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) diwilayahnya untuk memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Pada Sabtu (30/03/2024)
Patroli ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan dan praktik kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Doly Irawan menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan untuk menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Patroli ini akan terus dilakukan selain di SPBU juga ditempat-tempat yang memicu ganguan kamtibmas dengan tujuan untuk pencegaan tindak kejahatan serta praktik kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,”ujarnya.
Selain menjaga ketersediaan BBM, lanjut pria asal Palembang itu pun, patroli akan terus dilakukan bukan hanya dibulan suci ramadan dan menjelang hari raya idul Fitrih, namun seterusnya akan dilakukan dengan tujuan sebagai antisipasi terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitasnya baik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri maupun sesudahnya,”pungkasnya.
Dirinya juga mengingatkan himbauan kapolres Bolmut soal ketersediaan BBM menjelang hari raya idul fitrih kepada pemilik SPBU yang berada diwilayah Kabupaten Bolmut.
Berikut Tiga Poin Larangan Kapolres Bolmut Kepada Pemilik SPBU Jelang Lebaran Idul Fitrih :
1. Poles Bolmut akan memastikan tidak ada penimbunan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu. Untuk memperoleh keuntungan pribadi. Karena akan di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
2. Jangan ada pembelian BBM dengan menggunakan Jirigen atau tangki mobil atau motor yang sudah di modifikasi, karena apabila ditemukan kemudian ada keterlibatan pihak SPBU. Polres Bolmut tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan atau penutupan bahkan sampai ke pidana ataupun denda bagi pemilik SPBU.
3. Pihak pemilik SPBU dan pengawas secara rutin memeriksa ada oknum-oknum yang nakal yang mengcampur BBM jenis pertalite dengan air.
Fadlan Ibunu