Timenusantara Gorontalo – Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/10/2023).
Iwan Sofyan, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
“Penggeledahan terhadap Kantor Desa Buntulia Barat ini dilakukan dalam konteks dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 hingga 2021,” ujar Iwan Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penggeledahan ini dengan tujuan mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi di Desa tersebut.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, selama periode tahun anggaran 2019 hingga 2021. Ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iwan Sofyan.