Belum Satu Tahun Dikerjakan, Proyek Drainase PUTR Bolmut di Boroko Utara Ambruk

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar 50 meter bangunan drainase di Boroko Utara mengalami kerusakan dan menjadi sorotan masyarakat.

Sekitar 50 meter bangunan drainase di Boroko Utara mengalami kerusakan dan menjadi sorotan masyarakat.

BOLMUT, TimeNUSANTARA – Proyek pembangunan drainase di Desa Boroko Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan setelah sebagian bangunannya dilaporkan ambruk meski belum genap satu tahun selesai dikerjakan.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, sekitar 50 meter bangunan drainase terlihat mengalami kerusakan cukup parah. Padahal proyek tersebut diketahui baru dikerjakan pada 20 Oktober 2025.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pembangunan drainase itu merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dilaksanakan oleh CV Padat Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp347.955.000.

Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat menimbulkan dugaan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun proses pengawasan proyek di lapangan.

Yang menjadi sorotan, proyek tersebut diduga telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan. Padahal, secara fakta di lapangan kondisi bangunan belum mampu bertahan lama dan sudah mengalami kerusakan signifikan.

Publik pun mempertanyakan bagaimana proses serah terima pekerjaan tersebut bisa dilakukan, sementara umur bangunan bahkan belum mencapai satu tahun namun sudah mengalami ambruk.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serah terima pekerjaan hanya dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan telah dinyatakan 100 persen selesai serta sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pekerjaan harus memenuhi standar kualitas sebelum dilakukan serah terima.

Selain itu, setiap pekerjaan konstruksi juga memiliki masa pemeliharaan yang diatur dalam kontrak kerja, di mana penyedia jasa wajib memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi dalam periode tersebut.

Apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang terlibat dalam proses pengawasan hingga serah terima pekerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Secara hukum, apabila kerusakan proyek disebabkan oleh kelalaian, kesalahan konstruksi, atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan kondisi bangunan yang sudah ambruk dalam waktu singkat, publik kini menunggu langkah serius dari pihak terkait untuk mengusut penyebab kerusakan serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap proyek yang menggunakan anggaran rakyat tersebut.

Berita ini masih akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.(Fadlan Ibunu)

Berita Terkait

Bupati SJL Kukuhkan 33 Paskibraka, Kesbangpol Boltara Pastikan Kesiapan Jelang HUT ke-81 RI
Hadapi Kemarau, Polres Bolmut Tak Hanya Imbau Warga, Bantuan Air Bersih Terus Disalurkan
Aktif Jemput Bola ke Pusat, Boltara Dapat Tambahan DAU Rp18,9 Miliar
Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027
PWI Bolmut Perkuat Konsolidasi, Konfercab Jadi Prioritas
Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Bolmut Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Selama Agustus
Polres Bolmut Dukung Pembentukan Paskibraka Berkualitas Lewat Pengawalan Diklat 2026
Bertahun-Tahun Bertahan, UMKM Kecil Lanvin Tailor di Desa Kopi Akhirnya Dipercaya Jahit Seragam Latihan Paskibraka Bolmut 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:52 WITA

Bupati SJL Kukuhkan 33 Paskibraka, Kesbangpol Boltara Pastikan Kesiapan Jelang HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Hadapi Kemarau, Polres Bolmut Tak Hanya Imbau Warga, Bantuan Air Bersih Terus Disalurkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Aktif Jemput Bola ke Pusat, Boltara Dapat Tambahan DAU Rp18,9 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:53 WITA

Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:30 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Kapolres Bolmut Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. bersama Ketua DPRD Boltara Hj. Dewi Zandra Astuti Mondo saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Boltara, Selasa (11/8/2026).

BOLMUT

Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:53 WITA