BOLMUT, TimeNUSANTARA – Proyek pembangunan drainase di Desa Boroko Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan setelah sebagian bangunannya dilaporkan ambruk meski belum genap satu tahun selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, sekitar 50 meter bangunan drainase terlihat mengalami kerusakan cukup parah. Padahal proyek tersebut diketahui baru dikerjakan pada 20 Oktober 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan drainase itu merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang dilaksanakan oleh CV Padat Karya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp347.955.000.
Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat menimbulkan dugaan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun proses pengawasan proyek di lapangan.
Yang menjadi sorotan, proyek tersebut diduga telah melalui proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan. Padahal, secara fakta di lapangan kondisi bangunan belum mampu bertahan lama dan sudah mengalami kerusakan signifikan.
Publik pun mempertanyakan bagaimana proses serah terima pekerjaan tersebut bisa dilakukan, sementara umur bangunan bahkan belum mencapai satu tahun namun sudah mengalami ambruk.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serah terima pekerjaan hanya dapat dilakukan apabila hasil pekerjaan telah dinyatakan 100 persen selesai serta sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pekerjaan harus memenuhi standar kualitas sebelum dilakukan serah terima.
Selain itu, setiap pekerjaan konstruksi juga memiliki masa pemeliharaan yang diatur dalam kontrak kerja, di mana penyedia jasa wajib memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi dalam periode tersebut.
Apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang terlibat dalam proses pengawasan hingga serah terima pekerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Secara hukum, apabila kerusakan proyek disebabkan oleh kelalaian, kesalahan konstruksi, atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut juga dapat masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan kondisi bangunan yang sudah ambruk dalam waktu singkat, publik kini menunggu langkah serius dari pihak terkait untuk mengusut penyebab kerusakan serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap proyek yang menggunakan anggaran rakyat tersebut.
Berita ini masih akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.(Fadlan Ibunu)









