BOLMUT, TimeNUSANTARA – Hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah 2024 di hari kedua, rabu (28/8/2024) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Bolmut belum menerima satupun pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut yang mendaftar.
Anggota KPU Bolmut, Nurapri Ramadan L Usman, didampingi anggota KPU lainya beserta Bawaslu Bolmut pada konfrensi persnya mengatakan, pendaftaran Bacakada Kabupaten Bolmut dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.
Untuk hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 Wita pagi sampai pukul 16:00 sore. Sedangkan di hari ketiga pendaftaran, alokasi waktunya diperpanjang sampai pukul 23.59 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai dengan pukul 16.00 Wita Kami umumkan bahwa tidak ada satupun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut yang datang ke KPU Kabupaten Bolmut untuk mendaftar. Jadi hari ini nihil,” kata Apri.
Dengan selesainya hari kedua pendaftaran dengan hasil nihil pendaftar, KPU memberikan satu hari lagi yang bisa dimanfaatkan oleh Pasangan Bacakada Kabupaten Bolmut untuk mendaftar sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Bolmut 2024.
Penulis/Peliput : Fadlan Ibunu