BOLMUT, TimeNUSANTARA – Masalah perbankan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) setelah sejumlah nasabah Bank SulutGo (BSG) mengeluhkan kegagalan penarikan uang di mesin ATM. Kejadian ini terjadi di area Jambusarang, di mana uang yang ditarik melalui ATM tidak keluar meskipun transaksi dinyatakan berhasil oleh sistem.
Hasan Pontoh, salah satu nasabah yang menjadi korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada media ini pada Jumat (3/1/2025). “Saya melakukan penarikan uang, transaksi dinyatakan berhasil, tetapi uang tidak keluar dari mesin. Saya merasa sangat dirugikan, apalagi ternyata bukan hanya saya, ada beberapa nasabah lain yang mengalami hal serupa,” jelas Hasan dengan nada geram.
Tuntutan Ganti Rugi dan Ancaman Laporan Pidana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi), Reinal Mokodompis, menyuarakan kritik tajam terhadap pihak Bank SulutGo. Menurutnya, kasus ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi lembaga perbankan tersebut.
“Bank SulutGo harus segera memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Uang nasabah adalah hak mereka, dan setiap kelalaian dari pihak bank dapat digolongkan sebagai tindak pidana,” ujar Reinal tegas.
Aspek Hukum yang Mengikat
Dalam kasus ini, terdapat beberapa payung hukum yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menuntut keadilan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat 4 menegaskan bahwa bank bertanggung jawab atas kelancaran transaksi nasabah. Sementara itu, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.
Selain itu, Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai penipuan apabila ada unsur kesengajaan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab moral dan profesional Bank SulutGo, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius jika tidak diselesaikan secara cepat dan transparan.
Minimnya Respons dari Pihak Bank
Kepala Cabang Bank SulutGo di Boroko, Bolmut, yang seharusnya memberikan klarifikasi terkait masalah ini, justru terkesan menghindar. Saat ditemui di kantor cabang pada Jumat (3/12/2024), kepala cabang tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan. Menurut staf bank, kepala cabang sedang menerima tamu, namun setelah ditunggu hingga sore, ia tetap tidak memberikan respons.
“Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak bank untuk menangani masalah ini. Jika kepala cabang saja tidak bisa memberikan penjelasan, bagaimana nasabah bisa mendapatkan solusi?” tambah Reinal Mokodompis.
Nasabah Menuntut Transparansi dan Tindakan Cepat
Para nasabah mendesak Bank SulutGo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas masalah ini. Mereka juga menuntut adanya kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kerugian yang dialami.
“Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan kehilangan kepercayaan pada layanan perbankan ini. Kejadian seperti ini sangat merusak citra bank di mata masyarakat,” tegas Hasan Pontoh.
Dampak pada Reputasi Bank
Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan dapat berdampak luas terhadap reputasi Bank SulutGo. Tidak hanya akan kehilangan kepercayaan dari nasabah yang ada, bank juga berpotensi kesulitan menarik nasabah baru di masa mendatang.
Transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab adalah langkah utama yang perlu segera diambil oleh Bank SulutGo untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
(Fadlan Ibunu)