Bank SulutGo di Bolmut Diduga Bermasalah: Penarikan Uang di ATM Tidak Keluar, Nasabah Merasa Dirugikan

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atm Bank Sulut-Go

Atm Bank Sulut-Go

BOLMUT, TimeNUSANTARA – Masalah perbankan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) setelah sejumlah nasabah Bank SulutGo (BSG) mengeluhkan kegagalan penarikan uang di mesin ATM. Kejadian ini terjadi di area Jambusarang, di mana uang yang ditarik melalui ATM tidak keluar meskipun transaksi dinyatakan berhasil oleh sistem.

Hasan Pontoh, salah satu nasabah yang menjadi korban, mengungkapkan kekecewaannya kepada media ini pada Jumat (3/1/2025). “Saya melakukan penarikan uang, transaksi dinyatakan berhasil, tetapi uang tidak keluar dari mesin. Saya merasa sangat dirugikan, apalagi ternyata bukan hanya saya, ada beberapa nasabah lain yang mengalami hal serupa,” jelas Hasan dengan nada geram.

Tuntutan Ganti Rugi dan Ancaman Laporan Pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi), Reinal Mokodompis, menyuarakan kritik tajam terhadap pihak Bank SulutGo. Menurutnya, kasus ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasi lembaga perbankan tersebut.

“Bank SulutGo harus segera memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan. Jika tidak, kami tidak akan segan-segan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Uang nasabah adalah hak mereka, dan setiap kelalaian dari pihak bank dapat digolongkan sebagai tindak pidana,” ujar Reinal tegas.

Aspek Hukum yang Mengikat

Dalam kasus ini, terdapat beberapa payung hukum yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menuntut keadilan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat 4 menegaskan bahwa bank bertanggung jawab atas kelancaran transaksi nasabah. Sementara itu, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.

Selain itu, Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai penipuan apabila ada unsur kesengajaan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab moral dan profesional Bank SulutGo, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius jika tidak diselesaikan secara cepat dan transparan.

Minimnya Respons dari Pihak Bank

Kepala Cabang Bank SulutGo di Boroko, Bolmut, yang seharusnya memberikan klarifikasi terkait masalah ini, justru terkesan menghindar. Saat ditemui di kantor cabang pada Jumat (3/12/2024), kepala cabang tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan. Menurut staf bank, kepala cabang sedang menerima tamu, namun setelah ditunggu hingga sore, ia tetap tidak memberikan respons.

“Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak bank untuk menangani masalah ini. Jika kepala cabang saja tidak bisa memberikan penjelasan, bagaimana nasabah bisa mendapatkan solusi?” tambah Reinal Mokodompis.

Nasabah Menuntut Transparansi dan Tindakan Cepat

Para nasabah mendesak Bank SulutGo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas masalah ini. Mereka juga menuntut adanya kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban bank terhadap kerugian yang dialami.

“Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan kehilangan kepercayaan pada layanan perbankan ini. Kejadian seperti ini sangat merusak citra bank di mata masyarakat,” tegas Hasan Pontoh.

Dampak pada Reputasi Bank

Jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, dikhawatirkan dapat berdampak luas terhadap reputasi Bank SulutGo. Tidak hanya akan kehilangan kepercayaan dari nasabah yang ada, bank juga berpotensi kesulitan menarik nasabah baru di masa mendatang.

Transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab adalah langkah utama yang perlu segera diambil oleh Bank SulutGo untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

 

(Fadlan Ibunu)

 

Berita Terkait

Komitmen Tinggi Bank SulutGo untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Nasabah
Penghormatan untuk Honorer Transformasi ke ASN P3K Kemenag 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan 2025: Berikut Gaji P3K Kemenag Berdasarkan Kategori
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, Torehkan Prestasi Gemilang sebagai Teladan Penegak Hukum
Kejaksaan Akan Evaluasi Kegiatan Dinas Pertanian Bolmut? Sorotan Mengarah pada Siska Babay
Bupati Terpilih Dr. Sirajudin Lasena Bersama Habib Ahmad Al-Habsyi Gelar Safari Dakwah, Serukan Kebangkitan Iman dan Kebaikan di Bolmut
Bukti Nyata Baznas Bersama Orang-Orang yang Membutuhkan: Ayo Mari Berbagi Rezeki dengan Menyalurkan Bantuan
Bocoran Baru untuk Solusi Honorer yang tak lulus PPPK di Tahun 2024
Pemda Bolmut Ingatkan Pajak Non Tunai Lewat Sosialisasi Pembayaran Pajak

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:22 WITA

Komitmen Tinggi Bank SulutGo untuk Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Nasabah

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:10 WITA

Bank SulutGo di Bolmut Diduga Bermasalah: Penarikan Uang di ATM Tidak Keluar, Nasabah Merasa Dirugikan

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:11 WITA

Penghormatan untuk Honorer Transformasi ke ASN P3K Kemenag 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan 2025: Berikut Gaji P3K Kemenag Berdasarkan Kategori

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:43 WITA

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, Torehkan Prestasi Gemilang sebagai Teladan Penegak Hukum

Senin, 30 Desember 2024 - 09:32 WITA

Kejaksaan Akan Evaluasi Kegiatan Dinas Pertanian Bolmut? Sorotan Mengarah pada Siska Babay

Berita Terbaru