DAERAHNASIONALPOLITIK
Trending

Atas Perintah Presiden Mendagri Tito Karnavian Copot Firdaus Dari pj Bupati Kampar

JAKARTA, Timenusantara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengganti sejumlah penjabat (pj) kepala daerah, termasuk Pj Bupati Kampar, Riau, Firdaus. Tito mencopot Firdaus dari jabatannya karena diduga tak netral menjelang Pemilu 2024.
“Sesuai perintah evaluasi pak presiden Jokowi, kita evaluasi sejumblah pj atas laporan yang ada, dan ternyata betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas,” kata Tito kepada wartawan di Media Center Indonesia Maju, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) kemarin.

“(Kalau yang Kampar betul tidak netral?) Salah satunya, salah satu alasannya adalah itu,” tambahnya lagi.

Tito mengatakan atas perintah presiden dan undang-undang, dirinya akan terus melakukan evaluasi terhadap 112 pejabat di daerah terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, 59 pejabat daerah di antaranya mendapatkan rapot merah dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada, sehinga pihaknya juga ingin para wartawan menginformasikan terkait netralitas pj Bupati yang berada di Daerah-Daerah.

“Laporan-laporan masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di media masa segala macam ya memang ada. Makanya kita ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga,” ucap Tito.

Sebelumbya diberitakan, Pj Bupati Kampar, Riau, Firdaus dicopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kini jabatan Firdaus digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali.

Informasi diterima awak media, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.

Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Firdaus, yang baru dilantik Mei 2023 lalu.

“Memberhentikan Saudara Mhd Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau,” bunyi petikan putusan itu.

Keputusan itu diteken Mendagri Tito di Jakarta pada 13 Desember lalu. Selain memberhentikan Firdaus, Tito Karnavian juga mengangkat Sekda Hambali sebagai Pj Bupati Kampar. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button