KOTAMOBAGU, TimeNUSANTARA – Aparat kepolisian memastikan penanganan dugaan penipuan proyek senilai Rp300 juta yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu tetap berjalan tanpa intervensi. Status sebagai legislator disebut tidak menjadi penghalang dalam proses hukum yang kini terus didalami penyidik.
Kasus tersebut menyeret nama Herdy Muhammad Agung Korompot alias HK, yang dilaporkan terkait dugaan transaksi proyek pengadaan meubeler bernilai Rp1,7 miliar. Laporan resmi telah tercatat di Polres Kotamobagu dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 24 Februari 2026.
Perkara bermula ketika seorang kontraktor berinisial JBK alias Beto mengaku menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada HK. Dana tersebut diberikan setelah adanya janji proyek pengadaan meubeler dengan estimasi keuntungan mencapai Rp670 juta.
Namun hingga waktu berjalan, proyek yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi. Pelapor yang merasa mengalami kerugian ratusan juta rupiah akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kuasa hukum HK, Supriadi Pangelu, menyatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.
“Dari total Rp300 juta, sekitar Rp85 juta sudah dikembalikan dan terdapat bukti transfer. Itu bentuk tanggung jawab dari klien kami,” ujar Supriadi, Senin (11/5/2026).
Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, mengatakan penyidik Satreskrim kini fokus mendalami seluruh substansi laporan, termasuk menelusuri legalitas dan keberadaan proyek yang dijanjikan.
“Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti, termasuk memastikan apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada atau tidak,” kata Faiz.
Polres Kotamobagu juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Proses penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen pendukung guna menentukan arah penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
(Rian)














