Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewah : Ketua DPR Ri Puan Maharani bersama Mentri Titokarnavian saat meresmikan uud masa jabatan kades kamis (28/3/2024)

Istimewah : Ketua DPR Ri Puan Maharani bersama Mentri Titokarnavian saat meresmikan uud masa jabatan kades kamis (28/3/2024)

NASIONAL, TimeNUSANTARA Dewan Perwakilani Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.

Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.

“Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024 lalu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.(**)

 

Berita Terkait

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena
Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK
Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat
Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe
Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini
Bolmut Masuk Verifikasi Penghargaan Kabupaten Kota Sehat Oleh Kemenkes dan Kemendagri
Berkah Warga Bolmut Penjual Lampu Minyak di Akhir Ramadhan
Hello world

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:13 WITA

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:34 WITA

Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:34 WITA

Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:22 WITA

Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat

Kamis, 28 Desember 2023 - 11:08 WITA

Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA