SPRI Sesalkan Tindakan Kekerasan Wartawan di Gorontalo

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyesalkan tindakan kekerasan kepada Wartawan saat bertugas dilapangan akhir-akhir ini.

Bahkan diduga kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum polisi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan demonstrasi di beberapa tempat di Gorontalo

SPRI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD SPRI Gorontalo Haris Alaina mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2023).

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya,” jelas Pemimpin Redeksi mediaulutgo.com ini.

Haris mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi, sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput ribuan massa saat demo merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, SPRI meminta Kapolda Gorontalo mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang diduga menghambat, menghalangi tugas wartawan meliput unjuk rasa tersebut.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” tegas Haris.(*)

Berita Terkait

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
Masyarakat Tambang Pohuwato Ancam Golput di Pilkada Serentak Jika Tambang Tetap Ditutup
Terpantau Kadis Pertanian Bolmut Masuk Kejaksaan, Ada Apa?
Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya
Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo
Polri Berantas Perjudian Online Ditana Air, 370 Ditetapkan Tersasngka Dan Rp78,19 miliar Aset Beserta Uang Disita Dalam Kurun Waktu 4 Bulan
Astaga…! Terinformasi Hari ini Pengumpulan Kontribusi Alat Berat Untuk Memuluskan Praktek Tambang Ilegal di Pohuwato
Kebakaran di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato: Dua Rumah dan Kantor Perumdam Tirta Moolango Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:26 WITA

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Selasa, 12 November 2024 - 16:35 WITA

Masyarakat Tambang Pohuwato Ancam Golput di Pilkada Serentak Jika Tambang Tetap Ditutup

Senin, 11 November 2024 - 18:16 WITA

Terpantau Kadis Pertanian Bolmut Masuk Kejaksaan, Ada Apa?

Senin, 4 November 2024 - 20:31 WITA

Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya

Senin, 4 November 2024 - 18:38 WITA

Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo

Berita Terbaru