Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Berhasil di Eksekusi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Hukrim – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 yang tersandung kasus pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar senilai Rp 262.776.426 yang bersumber dari Dana Desa Olak Besar tahun anggaran 2018.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Dia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Dengan rutin menyetorkan keuntungan setiap bulannya dari usaha yang ia jalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan, penangkapan terhadap terpidana mantan Kades Olak Besar ini berlangsung ditempat kediamannya, yakni di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada sabtu (29/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB. “Setelah sekian lama menghindar Muhammad Atiq ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya,

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022 tahun lalu.

Atiq juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

“Dulu terpidana di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi secara In Absensia atau disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,” ungkapnya.

“Terpidana Atiq ini langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Berita Terkait

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada
Terpantau Kadis Pertanian Bolmut Masuk Kejaksaan, Ada Apa?
Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya
Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo
Polri Berantas Perjudian Online Ditana Air, 370 Ditetapkan Tersasngka Dan Rp78,19 miliar Aset Beserta Uang Disita Dalam Kurun Waktu 4 Bulan
Astaga…! Terinformasi Hari ini Pengumpulan Kontribusi Alat Berat Untuk Memuluskan Praktek Tambang Ilegal di Pohuwato
DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Laporkan Tambang Ilegal di Desa Hulawa Kabupaten Pohuwato
Meski Suda Ada Larangan, Tambang di Duga Ilegal Milik Haji Suci dan Jumadi Masi Beroperasi Bebas di Wilayah Botudulanga Desa Hulawa kecamatan Buntulia Pohuwato

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:26 WITA

Walikota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 18:16 WITA

Terpantau Kadis Pertanian Bolmut Masuk Kejaksaan, Ada Apa?

Senin, 4 November 2024 - 20:31 WITA

Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya

Senin, 4 November 2024 - 18:38 WITA

Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo

Sabtu, 2 November 2024 - 22:54 WITA

Polri Berantas Perjudian Online Ditana Air, 370 Ditetapkan Tersasngka Dan Rp78,19 miliar Aset Beserta Uang Disita Dalam Kurun Waktu 4 Bulan

Berita Terbaru