Kejari Kotamobagu Lakukan Penyitaan Alat Berat Atas Kasus Terpidana ST

Jumat, 17 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 2108 warna orange atas nama terpidana berinisial (ST) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor: Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di lokasi tambang ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 yang berbunyi terdakwa (ST) terbukti secara sah bersalah untuk tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Sekitar kemarin Pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S yang ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

Bahwa setelah dilakukannya penyitaan barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan kata Wensen.

(TN)

Berita Terkait

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena
Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun
Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK
Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat
Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe
Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini
Bolmut Masuk Verifikasi Penghargaan Kabupaten Kota Sehat Oleh Kemenkes dan Kemendagri
Berkah Warga Bolmut Penjual Lampu Minyak di Akhir Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:13 WITA

Potret Sosok Kesederhanaan Seorang Sirajudin Lasena

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:34 WITA

Resmi, Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:34 WITA

Mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dilaporkan Ke KPK

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:22 WITA

Pj Bupati Sirajudin Lasena Kembali Blusukan Ke Desa-Desa Jemput Aspirasi Masyarakat

Kamis, 28 Desember 2023 - 11:08 WITA

Kapolda Papua Jadi Sasaran Amukan Massa Saat Hantarkan Jenaza Lukas Enembe

Berita Terbaru

DAERAH

Manado Tuan Rumah Pemilihan Miss Universe Asia 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 22:52 WITA