TIMENUSANTARA, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Excavator Hyundai HX 2108 warna orange atas nama terpidana berinisial (ST) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Eksekusi berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu nomor: Print 732/P.1.12/Eku.3/06/2022, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di lokasi tambang ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 197/Pid.B/LH/2020/PN Ktg tanggal 21 Oktober 2020 yang berbunyi terdakwa (ST) terbukti secara sah bersalah untuk tindak pidana “Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen, S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 99/Pid/2020/PT MND tanggal 12 Januari 2021, pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Sekitar kemarin Pukul 16.00 Wita Kepala Seksi PB3R Ibu Zulhia Jayanti Manise, S.H. didampingi Staff melaksanakan Putusan Pengadilan dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator Hyundai HX 210S yang ditemukan di lokasi tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Bahwa setelah dilakukannya penyitaan barang bukti tersebut dibawa menuju Kantor Kejaksaan kata Wensen.
(TN)