BOLTARA, TimeNUSANTARA — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan bahwa polemik terkait lelang mobil dinas (mobnas) Ketua DPRD yang berkembang belakangan ini perlu dijelaskan secara regulasi. Pemkab melalui Bidang Aset BPKPD menilai hal tersebut muncul akibat kesalahpahaman informasi, padahal seluruh proses lelang maupun pengadaan kendaraan baru telah berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
Kepala Bidang Aset BPKAD Boltara yang juga Plt. Sekretaris BPKAD, Plora Enok,SE. Menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penjualan kendaraan Dinas Pimpinan/Ketua DPRD dilakukan tanpa melalui lelang (tanmpa lelang) yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut memberikan hak kepada Pimpinan DPRD untuk dapat membeli kendaraan dinas tanpa melalui lelang dengan mekanisme jelas untuk periode masa jabatan 2019 s.d 2024.
“Pengadaan kendaraan dinas yang baru untuk pejabat Ketua DPRD masa periode 2024 s.d 2029 telah dianggarkan di APBD tahun 2025 pada PERDA Nomor 4 tahun 2024. Jadi semua telah diproses sesuai regulasi,” tegas Enok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjualan tanpa lelang kendaraan dinas Ketua DPRD Bolmut, Toyota Fortuner VRZ tahun 2019, juga sudah melalui penilaian resmi KPKNL Manado dengan hasil appraisal menetapkan nilai Rp115.600.000, dan mekanisme penjualan dilakukan sesuai ketentuan tanpa ada penentuan harga sepihak. “Seluruhnya resmi, terbuka, dan berdasarkan penilaian independen KPKNL Manado” ujarnya.
Lebih jauh, Pemkab Boltara menegaskan bahwa pengusulan kendaraan baru bagi Ketua DPRD telah dilakukan jauh sebelum adanya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran APBD 2025, Dengan demikian bahwa pengadaan mobil dinas bukanlah kebijakan mendadak, melainkan hasil perencanaan yang tertata dalam dokumen anggaran APBD 2025 yang ditetapkan diakhir tahun 2024, sehingga pengadaannya dilakukan ditahun 2025.
“Artinya, Pemkab Boltara tetap konsisten menjalankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Semua proses sudah ditempatkan sesuai prosedur hukum dan tidak menyalahi semangat penghematan APBD,” tutup Enok.
Dengan penjelasan ini, Pemkab Boltara berharap masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan terkait aset dan kendaraan dinas bukan sekedar pengeluaran, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang teratur, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Fadlan Ibunu