Timenusantara, Jakarta– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP Abpednas Indonesia), Indra Utama meminta peran, tugas, pokok dan fungsi BPD diperkuat seiring dengan rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan kenaikan dana desa.
“Jika kedua rancangan ini diterima, maka dipastikan beban kerja Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin berat. Untuk itu, sebagai menurut Ketua Umum organisasi yang menjadi Rumah Besar Anggota BPD seluruh Indonesia ini, saya mendesak agar peran dan tupoksi Anggota BPD harus diperkuat melalui revisi UU Desa yang akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah”, tegas Indra pada Rabu (12/7/2023) lalu.
Indra Utama mengakui saat ini pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD masih sangat lemah, bahkan Permendagri No.20 tahun 2018 sejauh ini belum dipatuhi sebagaimana mestinya oleh Kades dan perangkat pemerintah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu kami mendesak perlu disiapkan sistim pengawasan keuangan desa yang lebih akurat, mulai dari penguatan Camat dan BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan dalam pemerintahan desa,” tambahnya.
Indra Utama menambahkan, untuk itu DPP Abpednas Indonesia meminta MPR RI, DPR RI, DPD RI, khususnya Komisi II DPR RI juga memperhatikan secara serius dalam memutuskan perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang saat ini sedang berproses.
“Melalui revisi UU Desa ini, peran, tugas dan fungsi anggota BPD harus diperkuat, otomatis, karena bebannya sesuai kinerja semakin berat, maka tunjangan yang diatur dalam UU dan besaranya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, harus diperhatikan juga,” ungkap Indra Utama.
Indra Utama juga meminta agar revisi UU Desa ini memperhatikan peningkatan kapasitas dan Peran BPD dalam pembinaan serta pengawasan keuangan desa.